Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Laporkan Data Sawit ke Pemerintah

Kompas.com - 24/08/2023, 10:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Sawit, setidaknya ada 647 perusahaan belum melakukan pelaporan secara mandiri di platform Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).

Untuk itu, dia meminta kepada perusahaan-perusahaan ini untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.

"Sekali lagi kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah," ucap Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Luhut mengungkapkan, dalam evaluasi ini pula ditemukan beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.

Baca juga: Kemenperin Beberkan Cuan di Balik Hilirisasi Industri Kelapa Sawit

Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan atau pindai serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP.

Permasalahan tersebut dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui Siperibun dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi.

Satgas memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk memperbaiki kualitas data mereka mulai dari 23 Agustus hingga 8 September 2023.

Untuk itu, Satgas akan membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan agar dapat mendaftar sekaligus memperbaiki kualitas data yang akan dimulai sejak tanggal 23 Agustus hingga 8 September 2023.

Satgas Sawit kata Luhut, telah menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Baca juga: 1.870 Pengusaha Sawit Telah Lapor Izin Usaha serta Lokasi Kebun ke Pemerintah

"Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif," pungkas Luhut.

Pada awal 2022, Indonesia sempat mengalami kelangkaan minyak goreng curah yang terjadi di pasaran. Kelangkaan yang terjadi telah menimbulkan berbagai dampak kerugian bagi banyak masyarakat.

Hal inilah yang kemudian membuat Luhut mengambil langkah awal dengan meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap seluruh industri kelapa sawit secara keseluruhan dari hulu hingga ke hilir.

Setelah dilakukan audit secara menyeluruh, BPKP menemukan beberapa temuan mulai dari masalah perizinan lahan, kebun plasma, kapasitas produksi hingga produk turunan CPO. Dari hasil temuan tersebut kemudian Luhut melaporkan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Baca juga: Luhut Wajibkan Pengusaha Sawit Lapor Data Lahan Perkebunan ke Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com