Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Startup Bisa Dapat Pendanaan Rp 1,9 Miliar, Begini Caranya

Kompas.com - 11/09/2023, 14:14 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Antler, perusahaan modal ventura tahap awal berskala global menghadirkan program residensi pada Oktober 2023 mendatang.

Program ini ditujukan untuk para pendiri startup tahap awal di Indonesia untuk berkesempatan mendapatkan pendanaan sebesar 125.000 dollar AS atau setara sekitar Rp1,9 miliar.

Program residensi ini dirancang bagi para founder startup untuk menunjukkan spirit “Day Zero” ala Antler.

Baca juga: Startup Climate Tech TruClimate Bantu Pelaku Bisnis Susun Laporan Pengurangan Emisi

Ilustrasi startup.SHUTTERSTOCK/GAJUS Ilustrasi startup.

Pendekatan “Day Zero” mendukung founder sejak perjalanan awal dengan menghubungkan founder dan co-founder potensial, menawarkan pendanaan pre-seed, memberikan pelatihan, serta membuka akses ke jaringan global.

Founder yang tertarik bisa mengunjungi website Antler untuk mengisi keterangan tentang startup atau ide startup mereka. Setelah lolos dari tahap tersebut, founder akan melalui beberapa tahapan interview dengan Antler.

Setelah itu, founder yang terpilih sebagai peserta program akan mengikuti pelatihan intensif selama 10 minggu, yang terdiri dari masterclass, bootcamp, design sprint, dan diskusi panel.

Selama program berjalan, para founder juga berkesempatan untuk mendapatkan validasi pelanggan, mengembangkan Produk Layak Minimum atau Minimum Viable Product (MVP), kesempatan untuk menemukan co-founder, serta akses ke jaringan global para pendiri, mentor, dan investor.

Baca juga: Bidik Startup Teknologi, Superbank Tawarkan Fasilitas Pembiayaan hingga Rp 600 Miliar

“Salah satu aspek menarik dari program kami adalah menyaksikan transformasi para founder. Selama 10 minggu, mereka memasuki lingkungan dinamis bersama dengan 70 rekan sesama founder lainnya, di mana mereka bisa membangun network dan brainstorming," kata Agung Bezharie Hadinegoro, partner Antler dalam keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com