Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiktok Didenda Rp 5,65 Triliun Terkait Pelanggaran Perlindungan Data Anak-anak di Eropa

Kompas.com - 18/09/2023, 17:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulator Eropa telah meminta platform media sosial TikTok membayar denda senilai 368 juta dollar AS setelah memutuskan aplikasi itu gagal melindungi anak-anak dalam platformnya.

Denda tersebut setara Rp 5,65 triliun pada kurs Rp 15.371 per dollar AS.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (The Irish Data Protection Commission) yang mengawasi aktivitas TikTok di Uni Eropa mengatakan, perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang privasi khas blok tersebut.

Komisi tersebut menemukan pada paruh kedua 2020, pengaturan default TikTok tidak cukup melindungi akun anak-anak.

Baca juga: Pemerintah Belum Satu Suara soal Pelarangan TikTok Shop

Misalnya, profil anak-anak yang baru dibuat ditetapkan ke publik secara default. Itu berarti siapa pun di internet dapat melihatnya.

TikTok tidak cukup mengungkapkan risiko privasi ini kepada anak-anak.

Selain itu, TikTok disebut melanggar undang-undang privasi UE. Fitur TikTok yang dirancang sebagai kontrol orang tua dan dikenal sebagai Family Pairing tidak mengharuskan orang dewasa yang mengawasi akun anak diverifikasi sebagai orang tua atau wali sebenarnya dari anak tersebut.

Penyimpangan ini berarti, secara teoretis setiap orang dewasa dapat melemahkan perlindungan privasi anak-anak.

Adapun, regulator memberi waktu perusahaan selama tiga bulan untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.

Sedikit catatan, TikTok memperkenalkan Family Pairing pada April 2020. Fitur ini memungkinkan orang dewasa menghubungkan akun mereka dengan akun anak-anak untuk mengatur waktu pemakaian perangkat, membatasi konten yang tidak diinginkan, dan membatasi pesan langsung kepada anak-anak.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Meluncur di AS

Di sisi lain, melalui sebuah postingan blog TikTok menyatakan tidak setuju dengan beberapa aspek dari keputusan tersebut.

“Sebagian besar kritik terhadap keputusan tersebut tidak lagi relevan sebagai akibat dari tindakan yang kami terapkan pada awal tahun 2021,” tulis Kepala Privasi TikTok Eropa Elaine Fox, dikutip dari CNN, Senin (18/9/2023).

Ia menjelaskan, perubahan yang dilakukan TikTok pada awal 2021 telah mencakup membuat akun lama dan baru menjadi pribadi secara default untuk pengguna berusia 13 hingga 15 tahun.

Kemudian, TikTok tidak mengatakan, Family Pairing sekarang akan memverifikasi hubungan orang dewasa dengan anak tersebut.

Namun perusahaan mengatakan fitur tersebut telah diperkuat seiring berjalannya waktu dengan opsi dan alat baru.

"Tidak ada temuan regulator yang menyimpulkan tindakan verifikasi usia TikTok melanggar undang-undang privasi UE," tandas dia.

Sebelumnya, pada April lalu TikTok juga harus membayar denda di Inggris karena sejumlah pelanggaran undang-undang perlindungan data. Di dalamnya termasuk penyalahgunaan data pribadi anak-anak.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Sebut Harga Barang di TikTok Tak Masuk Akal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Fokus Starlink, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya di Indonesia

Fokus Starlink, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya di Indonesia

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com