Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Tuntaskan Polis Jiwasraya, DPR Restui PMN Rp 6,5 Triliun untuk IFG Life

Kompas.com - 18/09/2023, 19:59 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 6,55 triliun.

Gelontoran dana tersebut akan digunakan untuk penyelesaian pengalihan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya.

Komisi XI DPR RI telah menyetujui PMN senilai Rp 3 triliun akan diberikan pada tahun anggaran 2023. Sedangkan, sisanya senilai Rp 3,55 triliun akan diberikan pada tahun anggaran 2024.

Baca juga: Tuntaskan Masalah Jiwasraya, IFG Life Butuh Dana Rp 8,01 Triliun

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3 triliun pada IFG.

"Yang akan digunakan untuk penguatan permodalan PT Asuransi Jiwa IFG guna menerima pengalihan portofolio PT Asuransi Jiwa Jiwasraya," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan dan IFG, Senin (18/9/2023).

Ia menambahkan, Komisi XI DPR RI juga menyetujui PMN tunai pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,55 triliun pada IFG.

Jumlah tersebut akan digunakan unutk penguatan kapasitas permodalan IFG Life dalam menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi dari Jiwasraya.

Hasil rapat tersebut juga meminta IFG untuk menggunakan PMN secara efektif dalam menyelesaikan polis dari permasalahan Jiwasraya.

IFG juga diharapkan tidak mengajukan PMN pada tahun-tahun berikutnya.

Baca juga: BTN Catat Ada Utang Klaim Asuransi Jiwa Kredit Rp 500 Miliar di Jiwasraya

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan, sampai Juni 2023 IFG Life telah melakukan pengalihan polis dari Jiwasraya sebesar Rp 30,96 triliun, atau 81 persen dari total liabilitas Rp 38,4 triliun.

Di sisi lain, solvabilitas yang tercermin dari risk based capital (RBC) IFG Life saat ini ada di angka 128 persen. Regulator sendiri memberikan ambang batas RBC perusahaan asuransi adalah 120 persen.

"Artinya (IFG Life) tidak lagi memiliki cukup kapasitas untuk menerima seluruh sisa polis yang masih berada di Jiwasraya yaitu Rp 7,4 triliun," ungkap dia.

Baca juga: OJK Sebut Nasabah Jiwasraya yang Menolak Restrukturisasi Akan Ikut Likuidasi

 


Untuk itu IFG Life memerlukan Rp 8,01 triliun untuk mengalihkan sisa polis yang telah direstrukturisasi.

Jumlah tersebut juga akan tetap menjaga RBC IFG Life tetap berada diatas ketentuan minimal regulator.

Oleh karena itu, IFG Life juga akan melakukan fundraising pada 2023 dengan target Rp 1,45 triliun untuk menutup kekurangan dari PMN.

Baca juga: IFG Life Telah Restrukturisasi 157.485 Polis dari Jiwasraya

Sebagai informasi, berdasarkan nilai liabilitas mayoritas pemegang polis atau 99,6 persen menyetujui restrukturisasi. Sementara 0,4 persen masih menolak restrukturisasi.

IFG Life juga memiliki tugas untuk menegosiasi ulang polis yang menolak tersebut.

"Laporan yang kami peroleh sampai dengan minggu kemarin, itu hampir Rp 200 miliar menyatakan menyetujui untuk melakukan restrukturisasi baru," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com