Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2023, 21:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus pinjaman pribadi atau pinpri meresahkan masyarakat karena pemberi pinjaman akan meminta data pribadi yang berlebihan.

Dalam beberapa kasus, pinpri meminta peminjam untuk memberikan KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.

Nantinya, data-data tersebut akan digunakan pemberi pinjaman untuk meneror peminjam ketika terjadi kredit macet.

Baca juga: Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Cara penagihan tak jarang disertai dengan ancaman dan ungkapkan yang memepermalukan.

Sebagai perbandingan, layanan pinjol legal hanya meminta informasi pribadi untuk verifikasi data seperti nama, alamat, nomor telepon, email, dan nomor rekening.

Selain itu, layanan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang legal hanya memiliki akses atas kamera, mikrofon, dan lokasi HP peminjam dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tiga akses ini dalam singkatan camilan yang merujuk pada camera, microphone, dan location.

Sedangkan, layanan pinjol ilegal dapat meminta data yang tidak wajar seperti pin atau password, uang muka, sampai data pribadi keluarga.

Untuk itu, masyarakat perlu menjaga data pribadi terutama akses ke galeri handphone, akses kontak, dan dokumen pribadi lainnya.

Belum lagi, pinjaman pribadi alias pinpri ini memiliki bunga yang sangat tinggi yakni 35-40 persen dengan tenor yang relatif pendek yakni 1 sampai 2 hari saja.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Berhati-hati terhadap Pinpri

Pinpri juga mensyaratkan adanya biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.

Sebagai informasi, pinpri pada dasranya adalah penawaran pinjaman pribadi dari orang perseorangan ke pribadi lainnya.

Ketua Deputi Komisoner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pinjaman pribadi (pinpri) ini memiliki bunga yang sangat tinggi.

Bahkan pinjaman pribadi ini juga melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

"Sejauh saya ketahui, pinpri ini even worse dibanding lintah darat yang selama ini dikenal," kata dia kepada Kompas.com.

Baca juga: Alasan Pinpri Menjamur, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com