Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Kompas.com - 27/09/2023, 22:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Reksadana adalah salah satu investasi di pasar modal yang cocok bagi para investor pemula bermodal terbatas. Investasi reksa dana bisa dimulai dari nominal Rp 100 ribu.

Investasi reksadana disarankan bagi pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian dalam menghitung risiko atas investasinya.

Reksa dana terbagi dalam dua jenis, yakni reksadana terbuka dan tertutup. Mayoritas investasi reksadana di Indonesia bersifat terbuka.

Lantas, apa itu reksadana?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksadana Indeks, Keuntungan, dan Risikonya

Apa itu reksadana?

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana investor, yang dikelola oleh badan hukum yang disebut Manajer Investasi.

Selanjutnya, manajer Investasi akan menginvestasikan dana yang masuk ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya.

Jenis reksa dana yang paling banyak berkembang di Indonesia yakni reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang bersifat terbuka, atau bisa dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa.

Lalu, apa saja jenis reksadana?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksadana RDPT dan Keuntungannya

Apa saja jenis reksadana?

Beberapa jenis produk reksadana sebagai berikut:

  • Reksadana pasar uang

Reksadana pasar uang mempunyai kebijakan investasi 100 persen pada instrumen pasar uang atau surat berharga, dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun.

Jenis investasi reksadana ini cocok bagi investor dengan profil sangat konservatif, yang memiliki tujuan keuangan jangka pendek.

Reksadana pasar uang memiliki risiko paling rendah dibandingkan jenis reksadana lainnya. Namun, imbal hasil yang diperoleh dari reksadana pasar uang relatif lebih kecil.

Baca juga: Pahami, Ini Risiko dan Keuntungan Investasi Reksadana

  • Reksadana pendapatan tetap

Investasi reksadana pendapatan tetap sebagian besar dananya yaitu minimal 80 persen, akan ditempatkan pada surat utang negara atau obligasi.

Jenis reksadana ini cocok bagi investor yang memiliki tujuan keuangan dengan jangka waktu antara 1-3 tahun.

  • Reksadana campuran

Reksadana campuran memiliki jangka waktu antara 3-5 tahun, sehingga cocok bagi investor dengan profil moderat.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com