Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen BRILink

Kompas.com - 02/10/2023, 16:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu agen laku pandai yang banyak tersebar di seluruh Indonesia adalah agen BRILink.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menjabarkan agen laku pandai sebagai singkatan dari layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif.

Agen laku pandai menyediakan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain atau agen bank dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.

Baca juga: Cara Tarik Tunai BRI di Agen BRIlink, Bisa Tanpa Kartu

Dengan menjadi agen laku pandai, nasabah yang telah memiliki usaha berpotensi menambah segmen pelanggan. Di sisi lain, agen juga dapat lebih mudah dalam melakukan pengajuan kredit dari bank tersebut.

Dilansir dari laman resmi BRI, agen BRILink adalah perluasan layanan perbankan tanpa kantor yang diinisiasi oleh bank BRI.

Agen BRILink merupakan perluasan layanan BRI yang menggandeng nasabah BRI sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee.

Baca juga: Volume Transaksi Agen BRILink Tembus Rp 1.297 Triliun, BRI Targetkan Tambah 25.000 Agen

Semua transaksi keuangan tersebut dikenakan tarif biaya transaksi kepada customer. Tarif biaya transaksi inilah yang nantinya menjadi pendapatan bagi agen BRILink dan bank BRI dengan pembagian berkonsep sharing fee.

Agen BRILink dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online menggunakan fitur EDC miniATM BRI atau BRILink Mobile.

Manfaat laku pandai Agen BRILink adalah dapat menambah sumber penghasilan, dapat meningkatkan image karena di-branding oleh BRI, dapat menambah segmen pelanggan, dan berpotensi untuk cross-selling usaha.

Baca juga: Jadi Hybrid Bank, BRI Tetap Tambah 25.000 Agen BRILink di 2023

Terdapat beberapa layanan transaksi yang tersedia di agen BRILink. Beberapa layanan misalnya transfer ke sesama BRI, transfer antarbank (rekening bank berbeda), setor dan tarik tunai, bayar tagihan listrik, bayar iuran BPJS Kesehatan, bayar angsuran kredit, bayar belanja online, bayar PDAM, zakat, info saldo, setoran pinjaman, pembelian pulsa, dan lainnya.

Lantas bagaimana cara menjadi Agen BRILink dan syarat apa saja yang harus dipersiapkan nasabah?

Berikut ini adalah persyaratan umum untuk menjadi agen BRILink.

  • Memiliki lokasi usaha / tempat tinggal tetap
  • Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau memiliki kegiatan tetap (pegawai tetap) minimal 2 tahun.
  • Dokumen pribadi berupa KTP dan NPWP (opsional).
  • Untuk calon agen dari kegiatan usaha harus memiliki dokumen legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa).
  • Untuk calon agen BRILink dari pegawai harus melampirkan Copy SK pengangkatan pegawai tetap.
  • Khusus pensiunan BRI, harus melampirkan dokumen surat PHK normal berakhirnya masa bakti/Pensiun yang mendapatkan manfaat bulanan dan dilengkapi dengan bukti penerimaan manfaat pensiun bulanan.
  • Tidak menjadi Agen Bank lain penyelenggara Laku Pandai.
  • Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen BRILink, atau
  • Memiliki rekening pinjaman di Bank BRI (tanpa harus menyetor uang jaminan) dengan kolektibilitas lancar selama 6 bulan terakhir

Baca juga: Transaksi BRILink Berkontribusi pada Fee Based Income BRI Sebesar Rp 1 Triliun

Kemudian, apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk menjadi Agen BRILink.

1. Fotokopi Dokumen Legalitas Usaha:

- Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com