Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan untuk Sektor Properti hingga Pangan

Kompas.com - 25/10/2023, 10:43 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah berencana memberikan sejumlah insentif dan bantuan kepada masyarakat.

Dalam rapat kabinet yang diadakan Selasa (24/10/2023) Airlangga mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kebijakan untuk sektor properti, dan pangan.

Dia mengatakan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti hingga bulan Juni 2024. Setelah itu, pemerintah akan menanggung 50 persen dari PPN hingga Desember tahun depan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian backlog properti dan memicu pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

Baca juga: Ini Insentif bagi Maskapai yang Pindah ke Bandara Kertajati

Ilustrasi tabungan untuk membeli rumah, membeli rumah. SHUTTERSTOCK/PANUSHOT Ilustrasi tabungan untuk membeli rumah, membeli rumah.

Insentif perumahan untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Bentuknya berupa PPN yang ditanggung pemerintah 100 persen sampai bulan Juni 2024, dan sesudahnya ditanggung 5 persen dari Juni sampai Desember tahun depan,” jelas Airlangga, di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan keuangan administratif kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah. Biaya administrasi sebesar Rp 13,3 juta akan ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 4 juta.

Pemerintah juga akan melanjutkan program bantuan beras untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Bulan Desember ini, masing-masing rumah tangga penerima manfaat akan menerima 10 kilogram beras.

Ini merupakan program lanjutan dari program bantuan beras yang telah dilaksanakan sebelumnya pada bulan Oktober dan November 2023.

Baca juga: Tekan Backlog, Pemerintah Setuju Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas PPN 100 Persen sampai 2024

Selain itu, pemerintah juga sedang mempertimbangkan pemberian bantuan langsung tunai kepada kelompok masyarakat yang terdampak oleh kondisi cuaca seperti El Nino.

Rincian besaran bantuan dan mekanisme pemberiannya masih dalam tahap penggodokan di Kementerian Keuangan. Bantuan ini akan diberikan kepada kelompok masyarakat yang juga menerima Program Keluarga Harapan (PKH) agar dapat membantu mengurangi beban mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com