Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Ekspor dan Syaratnya

Kompas.com - 02/11/2023, 10:47 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Mengembangkan sayap bisnis hingga ke luar negeri atau ekspor menarik dipelajari oleh para pebisnis di Tanah Air.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain.

Dalam kata lain, ekspor adalah kegiatan menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri yang dilakukan oleh eksportir.

Proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak, yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, yaitu eksportir dan importir.

Proses pembayaran untuk pengiriman barang ekspor bisa melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C.

Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan ekspor?

Baca juga: Mengenal Apa Itu SBN, Jenis, dan Keuntungannya

Syarat-syarat ekspor

Dengan menjual suatu produk dalam negeri dan memperluas penjualannya sampai ke luar negeri, membuat keuntungan penjualan akan semakin meningkat.

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia (BI), ekspor juga membantu meningkatkan devisa negara.

Lebih lanjut, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan menjual barang ke luar negeri atau eksportir sebagai berikut:

1. Legalitas usaha

Untuk bisa melakukan kegiatan ekspor, pengusaha atau eksportir di Indonesia perlu mempunyai izin ekspor.

Eksportir perlu memastikan perusahaan telah berbadan hukum dan memiliki izin usaha yang lengkap seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP, NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Legalitas usaha ini membuat bisnis ekspor yang dimiliki menjadi sah dan legal.

Baca juga: Mengenal Apa Itu SBR, Imbal Hasil, dan Risikonya

2. Pahami prosedur perdagangan internasional

Sebagai calon eksportir, wajib memahami dengan baik prosedur dan aturan perdagangan internasional yang berlaku, serta standar ekspor yang harus dipenuhi.

Anda wajib memastikan produk memenuhi standar kualitas yang ditetapkan di negara tujuan agar bisa bersaing di pasar internasional.

Selain itu, pahami juga terkait proses biaya pengiriman, pemilihan jasa freight forwarder, asuransi barang, dan prosedur bea cukai.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Kategori, hingga Tahapannya

3. Aplikasi SiMoDIS

Anda bisa menggunakan aplikasi SiMoDIS (Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika) untuk memantau dan melacak kegiatan ekspor dan impor, serta informasi devisa, sehingga Anda bisa menilai kinerja ekspor dan membuat pelaporan secara efisien.

4. Memanfaatkan TD Valas DHE dari Bank Indonesia

Bank Indonesia menyadiakan fasilitas Term Deposit Valuta Asing Hasil Devisa Ekspor (TD Valas DHE), yang bisa dimanfaatkan untuk menempatkan devisa hasil ekspor di BI dengan suku bunga kompetitif.

Anda juga bisa memperoleh berbagai insentif tambahan sehingga devisa hasil eskpor aman dan lebih menguntungkan.

Demikian informasi mengenai apa itu ekspor dan syarat-syarat menjadi eksportir agar bisa menjual barang di luar negeri.

Baca juga: Mengenal Apa Itu IHSG, Fungsi, dan Cara Membacanya

Baca juga: Ramai di Medsos QRIS Dibaca KRIS atau Kiyuris, Mana yang Benar Menurut BI?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com