Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Pupuk Indonesia, Gusrizal Ditunjuk Jadi Wadirut

Kompas.com - 03/11/2023, 14:24 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran direksi PT Pupuk Indonesia (Persero). Ia menunjuk Gusrizal menjadi Wakil Direktur Utama dari sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran.

Kemudian Wono Budi Tjahyono ditunjuk menjadi Direktur Keuangan dari sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pupuk Indonesia.

Selain itu, Erick mengangkat Tri Wahyudi Saleh sebagai Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, dari sebelumnya merupakan Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

Baca juga: Kemenkeu Janji Bayar Utang Rp 16,7 Triliun ke Pupuk Indonesia di Akhir 2023

Menteri BUMN Erick Thohir saat membuka BUMN Fest 2023 di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (17/7/2023). Dok. Kementerian BUMN Menteri BUMN Erick Thohir saat membuka BUMN Fest 2023 di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Lalu Ninis Kesuma Adriani diangkat sebagai Direktur Manajemen Risiko Pupuk Indonesia. Ninis sebelumnya menjabat Direktur Keuangan dan Operasional PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Perombakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-303/MBU/11/2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia.

"Selamat kepada seluruh jajaran direksi baru, kami beserta seluruh jajaran dan staf siap mendukung dan mewujudkan Pupuk Indonesia menjadi perusahaan go global sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir," ujar SVP Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Adapun perubahan itu dilakukan seiring dengan berakhirnya masa jabatan Nugroho Christijanto sebagai Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia. Pemberhentiannya tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN No. SK-303/MBU/11/2023.

Baca juga: Pupuk Indonesia Bangun Pabrik Baru Senilai Rp 10,52 Triliun

Selain itu, terkait perubahan nomenlaktur diatur dalam Keputusan Menteri BUMN No. SK-303/MBU/11/2023 yang mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia yang semula Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com