JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan perbankan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, perbankan syariah harus menjadi alternatif dari layanan perbankan konvensional.
Jangan sampai perbankan syariah hanya menjadi pilihan prinsip-prinsip dasar, seperti prinsip syariah yang menggunakan bagi hasil atau konvensional yang berdasarkan tingkat suku bunga.
Baca juga: Perbankan Syariah Optimalkan Peluang Kenaikan Suku Bunga untuk Salurkan KPR
Dian menambahkan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk mendorong pengembangan perbankan syariah.
OJK mengeluarkan kebijakan untuk perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS).
Dian menyampaikan, perkembangan perbankan syariah di Indonesia sampai saat ini masih belum bisa terlepas dari berbagai tantangan.
Baca juga: Potensi dan Tantangan Keuangan Syariah di Indonesia
Tantangan tersebut antara lain masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi perbankan syariah, skala bisnis yang masih relatif kecil dan kurangnya diferensiasi model bisnis dan produk.
Selain itu, tantangan lain yang harus dihadapi adalah rendahnya kontribusi dan dampak perbankan syariah pada pembangunan ekonomi dan sosial, serta diperlukannya penguatan penerapan prinsip syariah.