Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keungguan "Platform" Transaksi Obligasi dan Sukuk BEI

Kompas.com - 13/11/2023, 19:32 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menyempurnakan platform elektronik untuk menfasilitasi perdagangan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) di pasar sekunder, Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, selain untuk menambahkan fitur dan kapabilitas sistem, penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pengalaman penggunaan atau user experience.

Ia menjabarkan, saat ini terdapat sejumlah keistimewaan SPPA untuk pelaku perdagangan EBUS, utamanya terkait kemudahan transaksi melalui berbagai pilihan mekanisme.

Baca juga: 77 Perusahaan Tercatat di BEI Sepanjang Tahun Ini, 28 Lagi Masih Antre

Terdapat 3 mekanisme perdagangan yang dapat digunakan pelaku perdagangan, yaitu mekanisme kuotasi/central limit order book (CLOB), request for quotation (RFQ) dan negosiasi antar pihak/request for order (RFO).

"SPPA dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia dan best practice secara global," kata dia, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

"Mekanisme perdagangan yang disediakan SPPA dapat mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar agar dapat bertemu dengan konsep penyampaian dan permintaan kuotasi secara anonymous multilateral maupun secara negosiasi bilateral," tambahnya.

Baca juga: BEI Luncurkan Single Stock Furute pada Maret 2024

Lebih lanjut Irvan bilang, SPPA juga menyediakan akses langsung kepada dealer surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) atau yang lebih dikenal dengan sebutan sukuk, yang dapat membentuk pasar dengan harga yang wajar dan menciptakan likuiditas perdagangan EBUS di pasar sekunder.

"Satu hal yang unik yang hanya dimiliki oleh SPPA adalah fasilitas Counter Party Switching, yang memungkinkan dua dealer yang tidak saling memiliki trading limit dapat bertransaksi melalui Switcher," katanya.

Kemudian, semua transaksi di SPPA secara otomatis dilaporkan ke sistem Penerima Laporan Transaksi Efek, yakni pelaporan yang ditujukan ke OJK, sehingga para pengguna SPPA tidak perlu melakukan input secara manual di PLTE.

Baca juga: Total Perusahaan Tercatat di BEI Tembus 900 Emiten

BEI juga telah mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan amanah POJK No. 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif, untuk memastikan perdagangan OTC di SPPA berjalan dengan aman, wajar, teratur, dan efisien.

"Kami bertekad untuk selalu mengembangkan dan menyempurnakan SPPA baik dari sisi fitur, produk maupun user experience untuk memastikan bahwa tujuan diadakannya SPPA dapat dicapai," pungkasnya.

Baca juga: BEI: Penerapan Pajak dan Bursa Karbon adalah Upaya Kurangi Emisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com