Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Bunga Pinjol di Indonesia dengan Negara Lain

Kompas.com - 15/11/2023, 06:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bunga pinjol (pinjaman online) turun menjadi 0,3 persen per hari mulai tahun depan.

Sementara, pinjol produktif memiliki batas atas bunga pinjaman senilai 0,1 persen per hari dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, inti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan kosumen.

Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK Per Oktober 2023

"Karena kalau bunga itu tidak ditata dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predatory pricing, ada yang dizalimi tingkat bunganya," kata dia dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).

Lantas bagaimana pengaturan bunga pinjol di negara lain?

Dilansir dari peta jalan (roadmap) fintech lending, berikut ini adalah aturan penetapan biaya pinjol yang terjadi di negara lain.

Baca juga: Roadmap Pinjol Bisa Tata Industri Fintech P2P Lending dan Lindungi Konsumen

1. Malaysia

Di Malaysia, pedoman terkait penyelenggaraan industri fintech lending dikeluarkan oleh Securities Comission Malaysia.

Berdasarkan Guidelines on Recognized Markets SC-GL/6-2015 (R9-2022) yang diterbitkan Securities Comission Malaysia (2022b), bunga pembiayaan oleh fintech lending tidak diperbolehkan lebih dari 18 persen per tahun.

Penyelenggara LPBBTI harus berkonsultasi dengan Securities Comission Malaysia jika ingin mengenakan bunga pembiayaan lebih dari 18 persen per tahun.

Baca juga: Daftar 10 Pinjol dengan Penyaluran Kredit Terbesar

Securities Comission Malaysia tidak mengatur besaran batas pendanaan yang didapatkan peminjam, tetapi menyarankan investor retail agar tidak berinvestasi di atas 50.000 Ringgit.

Meskipun tidak disebutkan secara jelas, penggunaan jasa pinjaman dari fintech lending dalam pedoman tersebut cenderung lebih ditekankan untuk keperluan bisnis.

Hal ini tercermin dari keharusan peminjam untuk menyediakan informasi yang relevan termasuk informasi terkait karakteristik bisnis, rencana bisnis, dan informasi keuangan bisnis.

Baca juga: OJK Pastikan Satgas Bakal Terus Tutup Pinjol Ilegal

2. Thailand

Penyelenggaraan bisnis fintech lending diatur oleh bank sentral Thailand, yaitu Bank of Thailand.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja Indofood, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Indofood, Ini Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Wall Street Variatif, Nasdaq Menguat ke Level Tertinggi

Wall Street Variatif, Nasdaq Menguat ke Level Tertinggi

Whats New
Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Whats New
Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com