KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13 persen menjadi Rp 2.165.244,30.
Tahun lalu, UMP Jatim ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 125.000 untuk UMP terbaru yang berlaku tahun depan.
"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
"Dimana dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," lanjut dia.
Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Ditetapkan Rp 2.036.947
Penetapan kenaikan UMP Jatim 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Dituliskan bahwa kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dasar penyesuaian upah minimum di wilayah Jatim ini menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Data-data yang dipakai dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 antara lain:
Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Tengah Berlaku per 1 Januari 2023
Dengan adanya kenaikan UMP Jatim 2024, diharapkan semua stakeholder menerapkan ketentuan tersebut.
Untuk diketahui, dalam proses penetapan UMP Jatim 2024, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000, sehingga besaran UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.250.244,30.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp 71.530,97, sehingga besaran UMP Jatim 2024 sebesar Rp 2.111.775,27.
Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2023
Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.