JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penurunan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).
Beleid baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, nti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan kosumen.
Baca juga: BTN: 30 Persen Pengajuan KPR Ditolak karena Nasabah Terjerat Pinjol
Agusman menambahkan, alasan penurunan bunga pinjol turun secara bertahap sampai 2026 dilakukan untuk memberikan ruang penyesuaian pada pelaku bisnis.
"Tidak bisa ini serentak jadi 0,1 persen. Nanti industri jadi bisa terganggu sustainability-nya," imbuh dia.
Merujuk SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, penyelenggara pinjol wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol.
Baca juga: Aturan Baru OJK, Jumlah Utang Pinjol Disesuaikan dengan Gaji Peminjam
Adapun yang dimaksud dengan manfaat ekonomi tersebut, termasuk sebagai berikut.