Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yakni pendanaan produktif untuk usaha atau pendanaan konsumtif.
Berikut ini adalah aturan terkait bunga pinjol yang telah ditetapkan OJK.
Baca juga: Simak Ciri-ciri Penipuan Pinjol Ilegal
Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif turun secara bertahap menjadi:
Berikut perincian batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun mulai tahun depan.
Baca juga: Membandingkan Bunga Pinjol di Indonesia dengan Negara Lain
Selain besaran bunga pinjol, OJK juga mengatur bunga yang dikenakan berkaitan dengan waktu jatuh tempo atau tenor pinjaman.
Khusus pendanaan produktif, diberikan tenor selama 90 hari kalender. Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif, peminjam atau penerima dana diberikan tenor selama 30 hari kalender.