Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dorong Bank Syariah Konsolidasi, Mengapa?

Kompas.com - 27/11/2023, 17:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyoroti struktur pasar industri perbankan syariah yang saat ini hanya didominasi satu bank syariah besar.

Dian mengatakan, dari total 13 bank umum syariah dan 20 unit usaha syariah yang beroperasi di Indonesia, tercatat 11 bank umum dan 17 unit usaha hanya memili aset di bawah Rp 40 triliun.

"Hanya ada 1 bank umum syariah yang memiliki aset di atas Rp 100 triliun. Kami menilai struktur pasar ini tidak ideal, karena hanya didominasi 1 bank umum syariah yang besar," kata Dian dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 secara virtual, Senin (27/11/2023).

Baca juga: BSI Incar Posisi 10 Besar Bank Syariah Global

Ilustrasi perbankan syariah. SHUTTERSTOCK/NIALOWWA Ilustrasi perbankan syariah.
Berdasarkan hal tersebut, Dian mendoroang bank-bank syariah berkonsolidasi agar muncul bank syariah besar lainnya.

"Dengan harapan industri perbankan syariah dapat memiliki 3 atau 2 bank berskala besar yang lebih kompetitif," ujarnya.

Selain itu, Dian mengatakan, industri perbankan syariah nasional masih dalam skala yang belum kompetitif di industri perbankan nasional.

Karenanya, Dian mengatakan, OJK memberikan dukungan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 dalam menguatkan unit usaha syariah.

Baca juga: Pemisahan Unit Syariah BTN Diharapkan Rampung Sebelum Semester II-2024

"OJK juga tengah menyiapkan POJK tata kelola syariah dan ke depan OJK akan menyiapkan SE OJK manajemen risiko bank umum syariah dan unit usaha syariah agar dapat merefleksikan karakteristik perbankan syariah yang lebih kuat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com