JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, transformasi digital di sektor jasa keuangan harus diiringi dengan penerapan tata kelola yang baik.
Itu juga harus dibarengi dengan pemahaman risiko dan tata kelola, serta mengutamakan aspek pelindungan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, transformasi digital dapat menjadi berkah bagi yang memiliki fokus pada percepatan transaksi, pertumbuhan, dan perkembangan.
Baca juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami
Namun di sisi lain, transformasi digital juga dapat menimbulkan risiko, misalnya kejahatan siber di sektor jasa keuangan.
"Apakah digital transformasi di sektor jasa keuangan itu berkah atau kutukan?" kata dia dalam Risk and Governance Summit (RGS) 2023, Kamis (30/11/2023).
Ia menambahkan, transformasi digital seharusnya dapat lebih memunculkan sifat positif. OJK sendiri sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat peta jalan (roadmap) bagi industri jasa keuangan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat serta integritas sektor jasa keuangan.
“Saya lihat dalam seluruh roadmap tadi itu, benang merahnya adalah tiga kata kunci yang kemudian ingin menuju kepada satu objective yaitu governance, integritas, dan etik menuju sustainability,” imbuh dia.
Baca juga: OJK: Kinerja Perbankan Syariah Positif, Total Aset Capai Rp 831,95 Triliun Per September 2023
Secara rinci, OJK pada Januari 2023 telah diluncurkan roadmap pasar modal Indonesia untuk periode (2023-2027). Kemudian pada Oktober 2023 telah diluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia (2023-2027).
Sedangkan pada 10 November 2023 OJK telah meluncurkan peta jalan layanan, pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPPBTI) atau fintech peer to peer lending.