Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, 3 Uang Logam Ini Sudah Tak Berlaku di Indonesia

Kompas.com - 04/12/2023, 08:57 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan tiga uang Rupiah logam dari peredaran, yaitu Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Pencabutan dan penarikan ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 terhitung sejak 1 Desember 2023.

Artinya, ketiga uang Rupiah logam tersebut tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Disadur dari informasi resmi, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Baca juga: Gambar dan Ciri-ciri Uang Baru Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000

Penukaran uang logam yang ditarik

Masyarakat yang mempunyai ketiga uang logam yang ditarik dan ingin menukarkannya, bisa dilakukan di Bank Umum , Kantor Pusat, maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia, dalam waktu 10 tahun sejak pencabutan.

Artinya, penukaran ketiga uang logam yang dicabut dari peredaran ini dilayani hingga 31 Desember 2033.

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam yang dimaksud.

Baca juga: Gambar dan Ciri-ciri Uang Baru Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000

Perlu dicatat, penukaran yang dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia, dapat terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR yang diakses lewat https://www.pintar.bi.go.id.

Sementara itu, penukaran uang Rupiah logam dalam konsidi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan ketentuan berikut:

  • Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan
  • Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Baca juga: Tak Berlaku, Ini Ciri-ciri Uang Rupiah Logam Rp 300.000 dan Rp 850.000

Ciri-ciri uang logam yang ditarik Bank Indonesia per 1 Desember 2023. Uang rupiah logam yang ditarik BI per 1 Desember 2023.Bank Indonesia Ciri-ciri uang logam yang ditarik Bank Indonesia per 1 Desember 2023. Uang rupiah logam yang ditarik BI per 1 Desember 2023.
Ciri-ciri uang logam yang ditarik

Lebih lanjut, ciri-ciri uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik per 1 Desember 2023 sebagai berikut:

Rp 500 TE 1991

- Gambar depan:

  • Gambar Garuda Pancasila
  • Tahun pencetakan “1991”, “1992”, dan seterusnya
  • Tulisan BANK INDONESIA
  • Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan.

- Gambar belakang

  • Tulisan “BUNGA MELATI”
  • Gambar Setangkai Bunga Melati
  • Tulisan “Rp 500”
  • Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan.

- Bagian sisi bergerigi

- Dimensi

  • Bahan: Aluminium bronze
  • Warna: Kuning emas
  • Berat: 5,29 gram
  • Diameter: 24 mm
  • Ketebalan: 1,8 mm.

Baca juga: Dua Uang Rupiah Khusus Emisi 1995 Tak Berlaku Lagi, Cek Lokasi Penukarannya

Rp 1.000 TE 1993

- Gambar depan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com