JAKARTA, KOMPAS.com - PT RMK Energy Tbk (RMKE) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (5/11/2023).
Terdapat dua usulan yang disetujui dalam RUPSLB ini, yaitu persetujuan perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi Perseroan, serta persetujuan perubahan anggaran dasar dan kegiatan usahanya.
"Kedua usulan tersebut telah disetujui oleh rapat,” kata Sekretaris Perusahaan RMKE Muhtar dalam siaran pers, Rabu (6/12/2023).
Muhtar mengatakan, pada agenda pertama terdapat perubahan dan pengangkatan Direksi Perseroan. RUPSLB telah menyetujui pengangkatan dua direksi perseroan yaitu Vincent Saputra sebagai Direktur Utama dan Sugiyanto Tjoa sebagai Direksi.
Baca juga: Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini 6 Desember 2023
Vincent Saputra sebelumnya merupakan Direktur Keuangan RMKE dan Sugiyanto Tjoa sebelumnya merupakan Direktur PT Royaltama Mulia Kencana. Selain mengangkat direksi, RUPSLB juga mengangkat Tony Saputra sebagai Komisaris Utama Perseroan.
“Vincent dan Sugiyanto Tjoa, merupakan dua talenta yang sangat mumpuni dalam bidangnya, melalui pengalaman yang dimiliki keduanya, kami yakin bahwa keduanya akan mampu memberikan kontribusi yang sangat baik bagi RMKE ke depannya,” ungkap Muhtar.
Sementara, dalam agenda kedua, rapat menyetujui perubahan anggaran dasar dan tujuan serta kegiatan usahanya. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau dan aktivitas perusahaan holding.
Baca juga: Anjlok Tajam, Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 3 Desember 2023
Direktur Utama RMKE Vincent Saputra menyampaikan apresiasi kepercayaan pemegang saham atas mandat yang diberikan kepadanya sebagai Direktur Utama Perseroan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha RMKE dengan mempertahankan pertumbuhan kinerja yang baik dan terus berupaya lebih mengoptimalkan penerapan GCG yang baik,” kata Vincent.
Adapun susunan manajemen dan direksi perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Direksi
Baca juga: Kena Modus Kiriman Uang Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.