Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Hambat Investasi, Asosiasi Pengusaha: UU Perampasan Aset Harus Diselesaikan!

Kompas.com - 16/12/2023, 09:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) periode 2023-2028 Hariyadi Sukamdani mengatakan, berdasarkan survei World Economic Forum, korupsi menjadi faktor utama penghambat investasi ke Indonesia.

Padahal, kata dia, Indonesia membutuhkan aliran investasi untuk mendukung perekonomian.

"Korupsi jadi penghambat utama aliran investasi, berdasarkan World Economic Forum itu skornya 13.8," kata Hariyadi dalam diskusi Indonesia Economic Outlook 2024 secara daring, Jumat (15/12/2023).

Hariyadi mengatakan, korupsi menghambat masuknya investasi lantaran dapat menyebabkan biaya ekonomi menjadi lebih tinggi, menciptakan ketidakpastian hukum, dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca juga: Tiga Capres Tebar Janji Berantas Korupsi, Pengusaha: Jadi Pegangan Investor

Berdasarkan hal tersebut, ia berpendapat, penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilakukan.

"KPK juga dibuat lebih independen, jangan bisa diintervensi seperti sekarang," ujarnya.

Lebih lanjut, Hariyadi mengatakan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari aparat penegak hukum, penyelenggara negara hingga pihak swasta.

Ia juga mendorong pemerintah merampungkan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Hal tersebut, menurut dia, dapat memberikan efek jera kepada para koruptor.

"UU perampasan aset ini juga harus diselesaikan, orang itu kalau ditembak mati enggak takut, takutnya kalau dibikin miskin," ucap dia.

Baca juga: Soal Korupsi Dapen BUMN, Erick Thohir: Saya Sedih Masa Tua Pekerja Dirampok oleh Oknum Biadab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com