Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Menyelamatkan Penerbangan Indonesia | Sanksi Tidak Padankan NPWP dan NIK

Kompas.com - 19/12/2023, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Menyelamatkan Penerbangan Indonesia

Penerbangan Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Pernyataan itu dinyatakan oleh semua stakeholder penerbangan.

Bukan hanya oleh operator seperti maskapai penerbangan, pengelola bandara dan lainnya, tapi juga oleh penumpang dan pemerintah sebagai regulator penerbangan nasional.

Maskapai-maskapai Indonesia mengeluhkan tarif penerbangan yang diatur pemerintah, tetapi selama 4 tahun ini sejak ditetapkan tahun 2019, tidak pernah dievaluasi.

Selengkapnya simak di sini

2. Pemerintah Rilis Aturan Baru Pengurangan PBB untuk Pengusaha

Pemerintah menerbitkan ketentuan baru terkait pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi wajib pajak (WP) yang memiliki kegiatan usaha di sektor tertentu.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 tahun 2023. PMK itu menggantikan ketentuan pengurangan PBB sebelumnya, yakniPMK Nomor 82 Tahun 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, dalam PMK yang baru terdapat penyempurnaan terhadap sejumlah aspek ketentuan pengurangan PBB.

Baca selengkapnya di sini

3. Tidak Padankan NPWP dan NIK, Wajib Pajak Tidak Bisa Lapor SPT hingga Kena Potongan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasalnya, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku pada 1Juli 2024. Dengan demikian, berbagai aktivitas perpajakan WP nantinya akan menggunakan NIK.

Apabila sampai dengan pertengahan tahun depan WP belum juga melakukan pemadanan, akan terdapat sejumlah konsekuensi yang diterima.

Simak selengkapnya di sini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com