Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Beban Keuangan, Waskita Sudah PHK 500 Karyawan

Kompas.com - 22/12/2023, 15:19 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 500 karyawannya yang berstatus pegawai tetap. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi beban keuangan perusahaan.

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengatakan, salah satu upaya memperbaiki kinerja perusahaan dilakukan dengan efisiensi dari sisi sumber daya manusia. Pegawai Waskita yang semula berjumlah 2.000 orang kini berkurang menjadi 1.500 orang.

"Kita juga memperhatikan terkait dengan lean office, yaitu right sizing jumlah pegawai yang saat ini sekitar 1.500 dari sebelumnya jumlah pegawai itu hampir 2.000. Kita sudah melakukan right sizing sekitar 500 orang," ungkapnya dalam public expose dikutip Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Kementerian BUMN Restui Usul Restrukturisasi dan Perombakan Direksi Waskita Karya

Menurutnya, PHK yang sudah dilakukan hingga kuartal III-2023 tersebut setara 18 persen dari jumlah karyawan. Melalui PHK tersebut, perusahaan telah mengurangi beban umum adiministrasi sekitar 8 persen.

Meski begitu, Hanugroho bilang, perseroan berpeluang untuk melakukan PHK kembali ke depannya.

"Selanjutnya kita akan melakukan right sizing dengan pencapaian yang mungkin disesuaikan dengan jumlah pegawai kita, bahwa Waskita itu mampunya berapa orang jumlahnya," jelas dia.

Baca juga: Waskita Karya Berpotensi Delisting, Stafsus Erick: Ada Solusi Tenang Saja

Ia bilang, program efisiensi akan dilakukan secara berkelanjutan ke depannya. Waskita pun telah melakukan evaluasi dan tinjauan ulang terkait persentase target pengurangan karyawan pada tahun depan.

"Kita sudah melakukan evaluasi maupun review kira-kira berapa persen target right sizing nanti ke depan," kata Hanugroho.

Baca juga: Saham Waskita Karya Disuspensi BEI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com