Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emiten Distributor Farmasi Beli Aset Rp 44 Miliar untuk Bangun Gudang

Kompas.com - 26/12/2023, 15:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten distributor farmasi, PT Millennium Pharmacon International Tbk (SDPC) berekspansi membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 44 miliar yang akan menjadi pusat pergudangan terbaru di Bekasi, Jawa Barat.

Perseroan membeli lahan seluas 9.436 meter persegi (m2) beserta bangunan dari PT Sinar Elang Sakti Mas. SDPC menggandeng PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) untuk mendukung pembelian aset ini melalui kredit investasi sebesar Rp 44 miliar.

Direktur SPDC Mohamad Fazly Hassan menjelaskan, penambahan aset ini bakal berdampak terhadap kinerja perseroan seiring rencana ekspansi bisnis pada 2024.

Baca juga: Hadapi Permintaan Tinggi Jelang Nataru, BUAH Rampungkan Penambahan Kapasitas Gudang di Sisa Tahun 2023

Ilustrasi gudang, aktivitas pergudangan.SHUTTERSTOCK/GROUND PICTURE Ilustrasi gudang, aktivitas pergudangan.

“Aksi ini berdampak positif terhadap kondisi operasional perseroan. Kegiatan operasional diproyeksikan meningkat melalui lingkungan kerja yang lebih baik dan perluasan kapasitas warehouse (gudang) yang signifikan,” kata Fazly dalam keterangan tertulis, Selasa (26/12/2023).

Pembelian aset ini nantinya akan difungsikan sebagai kantor pusat perseroan, gudang pusat (central warehouse) dan kantor cabang Bekasi. Hal ini dilakukan melihat perkembangan operasi bisnis yang meningkat, sehingga memerlukan perluasan kapasitas gudang pusat.

Menurut Fazly, keberadaan gudang pusat yang memadai dapat memberikan keuntungan besar seiring operasi bisnis SDPC yang berkembang secara pesat serta penggabungan kantor pusat, gudang pusat dan kantor cabang Bekasi dalam satu lokasi bakal meningkatkan efektifitas operasional perseroan.

Aksi korporasi yang dilaksanakan pada Rabu (20/12/2023) lalu tersebut bernilai di bawah 20 persen dari total nilai ekuitas SDPC yang sebesar Rp 258,91 miliar pada 2022. Fazly menjelaskan, PT Sinar Elang Sakti Mas sebagai penjual dan SDPC sebagai pembeli pun tidak mempunyai hubungan afiliasi atau benturan kepentingan.

Baca juga: Nasib Aset Negara, Ada yang Jadi Gudang hingga Diserobot Orang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com