Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor, Syarat, dan Biayanya

Kompas.com - 29/12/2023, 19:33 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Paspor wajib dimiliki oleh seseorang yang akan bepergian ke luar negeri, baik untuk bekerja, ibadah, maupun liburan.

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Saat ini, paspor berlaku hingga 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Umrah, Syarat, dan Biayanya

Untuk diketahui, paspor terdiri dari tiga jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Tapi, hanya satu paspor yang bisa dimiliki oleh masyarakat umum, yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi.

Sementara itu, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Lantas, bagaimana cara membuat paspor, syarat, dan biayanya?

Baca juga: Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Syarat membuat paspor

Beberapa persyaratan untuk mengurus pengajuan permohonan paspor sebagai berikut:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.

Selain beberapa persyaratan di atas, pemohon paspor juga mungkin membutuhkan dokumen lain untuk penunjang keperluan pembuatan paspor.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Paspor Umroh

Cara membuat paspor

Saat ini, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Adapun langkah-langkah mengurus paspor sebagai berikut:

  1. Daftar antrian online lewat aplikasi M-Paspor
  2. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam
  3. Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas
  4. Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara
  5. Verifikasi dan adjudikasi
  6. Selesai.

Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp 650.000.

Sementara itu, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Baca juga: Daftar 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com