KOMPAS.com - Paspor wajib dimiliki oleh seseorang yang akan bepergian ke luar negeri, baik untuk bekerja, ibadah, maupun liburan.
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Saat ini, paspor berlaku hingga 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Umrah, Syarat, dan Biayanya
Untuk diketahui, paspor terdiri dari tiga jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Tapi, hanya satu paspor yang bisa dimiliki oleh masyarakat umum, yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi.
Sementara itu, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Lantas, bagaimana cara membuat paspor, syarat, dan biayanya?
Baca juga: Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA
Beberapa persyaratan untuk mengurus pengajuan permohonan paspor sebagai berikut:
Selain beberapa persyaratan di atas, pemohon paspor juga mungkin membutuhkan dokumen lain untuk penunjang keperluan pembuatan paspor.
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Paspor Umroh
Saat ini, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Adapun langkah-langkah mengurus paspor sebagai berikut:
Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp 650.000.
Sementara itu, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Baca juga: Daftar 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.