SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura akan menaikkan pajak barang dan jasa atau Goods and Service Tax (GST) menjadi 9 persen. Kenaikan pajak penjualan barang dan jasa ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Dikutip dari CNBC, Jumat (29/12/2023), kenaikan GST ini seiring dengan upaya pemerintah mengumpulkan dana menjelang perkiraan lonjakan anggaran belanja sosial di negara tersebut, yang populasinya kian menua.
Pajak barang dan jasa akan dinaikkan sebesar satu persen menjadi 9 persen pada 1 Januari 2024. Ini merupakan tahap kedua dari kenaikan tarif dua tahap.
Baca juga: Rute Penerbangan Paling Sibuk di Dunia, Ada Jakarta Singapura dan Jakarta-Bali
Tahun ini GST Singapura dinaikkan menjadi 8 persen dari sebelumnya 7 persen yang tidak berubah selama 15 tahun.
Kenaikan GST Singapura ini terjadi di tengah meningkatnya biaya hidup, sehingga mendorong anggota parlemen oposisi menyerukan penundaan kenaikan pajak tersebut.
Inflasi inti di Singapura telah melambat menjadi 3,2 persen pada November 2023 dari puncaknya sebesar 5,5 persen pada Januari dan Februari 2023.
Pimpinan Otoritas Moneter Singapura (MAS) memperkirakan rata-rata inflasi Singapura sebesar 2,5 sampai 3,5 persen pada tahun 2024.
Baca juga: Singapura Perketat Aturan Jual-Beli Kripto untuk Pelanggan Ritel
Pemerintah mengatakan kenaikan pajak diperlukan untuk meningkatkan keuangan negara sebagai persiapan menghadapi lonjakan populasi lanjut usia di Singapura dan meningkatnya biaya perawatan kesehatan. Diperkirakan seperempat populasi dunia akan berusia 65 tahun ke atas pada tahun 2030.
Pada Agustus 2023 lalu, Wakil Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menulis dalam tanggapannya di parlemen bahwa menunda kenaikan GST hanya akan menambah lebih banyak masalah di masa depan.