Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Harga Vape dan Pod Bakal Naik?

Kompas.com - 02/01/2024, 08:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengenakan pajak rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.

Lewat aturan tersebut, pemerintah menyatakan, pajak rokok juga dikenakan terhadap rokok elektrik. Besaran pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen.

Lantas, apakah aturan tersebut akan berdampak pada kenaikkan harga vape dan pod?

Baca juga: Mulai Hari Ini, Rokok Elektrik Kena Pajak!

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengatakan, aturan tersebut akan berdampak pada kenaikkan harga produk rokok elektrik seperti vape dan pod.

"Tentunya ini akan berimbas ke harga produk," kata Garindra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Garindra mengatakan, pajak rokok ditetapkan tanpa adanya sosialisasi dengan baik dan terkesan dipaksakan untuk berlaku mulai 1 Januari 2024.

Ia mengatakan, sudah mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak rokok, namun, tidak ada respons.

"Mengacu kepada saat penetapan pajak rokok terhadap rokok konvensional, diberikan tenggat waktu dari sejak UU keluar tahun 2009 sampai tahun 2014, dan di tahun 2014 tersebut tidak ada kenaikan Cukai yang terjadi," ujarnya.

Karenanya, Garindra menilai aturan pajak rokok tersebut tidak adil bagi para pengusaha.

"Selain tidak ada sosialisasi, tidak ada diskusi, tidak ada pemberian tenggat waktu, dan ditetapkan di saat Cukai kami naik 15 persen," ucap dia.

Baca juga: Asosiasi: Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tak Tolak Pajak, tetapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com