Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp 1,6 Triliun hingga Kuartal III 2023

Kompas.com - 03/01/2024, 13:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Prudential Sharia Life Assurance atau Prudential Syariah melaporkan pembayaran klaim sebesar Rp 1,6 triliun hingga akhir kuartal III 2023. Pembayaran klaim dilakukan kepada 79.000 nasabah pemegang polis.

Prudential Syariah pun mempertahankan hasil kinerja keuangan yang baik pada kuartal III 2023. Ini tercermin dari Tingkat Solvabilitas (Risk Based Capital) Dana Perusahaan sebesar 3.866 persen dan Tingkat Solvabilitas (Risk Based Capital) Dana Tabarru' sebesar 193 persen.

Angka tersebut lebih besar dari ketentuan minimal target internal yang ditetapkan oleh regulator.

Paul S Kartono, Chief Financial Officer Prudential Syariah, mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas kepercayaan masyarakat Indonesia kepada Prudential Syariah dalam menyediakan pilihan proteksi yang komprehensif, sekaligus meraih keberkahan dalam hidup dengan nilai-nilai syariah.

Baca juga: Tiga Pesan Wapres untuk Industri Asuransi Syariah

Ilustrasi asuransi.SHUTTERSTOCK/JIRSAK Ilustrasi asuransi.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan para peserta, mitra, dan pemangku kepentingan terkait yang telah bergerak bersama dan mendukung Prudential Syariah sebagai perusahaan asuransi jiwa Syariah terkemuka maupun berkomitmen melayani keluarga Indonesia," kata Paul dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).

Dalam asuransi jiwa syariah, peserta memiliki Dana Tabarru yang merupakan dana peserta yang dimiliki secara bersama-sama. Jika ada salah satu peserta yang mengalami risiko tertentu, maka dana Tabbaru ini akan diberikan dalam bentuk santunan kepada peserta yang diasuransikan.

Oleh sebab itu, peserta Prudential Syariah bukan hanya mendapatkan ketenangan dalam menghadapi risiko kehidupan, tetapi juga bisa saling membantu sesama anggota lainnya serta meraih keberkahan dalam hidup dengan prinsip-prinsip syariah.

Prudential Syariah telah mendapatkan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari OJK per tanggal 11 Maret 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com