Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp 1,6 Triliun hingga Kuartal III 2023

Kompas.com - 03/01/2024, 13:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Prudential Sharia Life Assurance atau Prudential Syariah melaporkan pembayaran klaim sebesar Rp 1,6 triliun hingga akhir kuartal III 2023. Pembayaran klaim dilakukan kepada 79.000 nasabah pemegang polis.

Prudential Syariah pun mempertahankan hasil kinerja keuangan yang baik pada kuartal III 2023. Ini tercermin dari Tingkat Solvabilitas (Risk Based Capital) Dana Perusahaan sebesar 3.866 persen dan Tingkat Solvabilitas (Risk Based Capital) Dana Tabarru' sebesar 193 persen.

Angka tersebut lebih besar dari ketentuan minimal target internal yang ditetapkan oleh regulator.

Paul S Kartono, Chief Financial Officer Prudential Syariah, mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas kepercayaan masyarakat Indonesia kepada Prudential Syariah dalam menyediakan pilihan proteksi yang komprehensif, sekaligus meraih keberkahan dalam hidup dengan nilai-nilai syariah.

Baca juga: Tiga Pesan Wapres untuk Industri Asuransi Syariah

Ilustrasi asuransi.SHUTTERSTOCK/JIRSAK Ilustrasi asuransi.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan para peserta, mitra, dan pemangku kepentingan terkait yang telah bergerak bersama dan mendukung Prudential Syariah sebagai perusahaan asuransi jiwa Syariah terkemuka maupun berkomitmen melayani keluarga Indonesia," kata Paul dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).

Dalam asuransi jiwa syariah, peserta memiliki Dana Tabarru yang merupakan dana peserta yang dimiliki secara bersama-sama. Jika ada salah satu peserta yang mengalami risiko tertentu, maka dana Tabbaru ini akan diberikan dalam bentuk santunan kepada peserta yang diasuransikan.

Oleh sebab itu, peserta Prudential Syariah bukan hanya mendapatkan ketenangan dalam menghadapi risiko kehidupan, tetapi juga bisa saling membantu sesama anggota lainnya serta meraih keberkahan dalam hidup dengan prinsip-prinsip syariah.

Prudential Syariah telah mendapatkan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari OJK per tanggal 11 Maret 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com