Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Biaya, dan Syaratnya

Kompas.com - 08/01/2024, 10:25 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi instansi pemerintah yang berhak mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah.

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang bisa dipakai untuk sejumlah keperluan terutama dalam hal keuangan, seperti sebagai agunan kredit di perbankan.

Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertifikat tanah, bisa melakukan pengurusan sertifikat tanah pengganti ke kantor BPN.

Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti sekitar Rp 350.000.

Biaya tersebut terdiri dari Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp 100.000 untuk biaya salinan surat ukur.

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah pengganti?

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Cara mengurus sertifikat tanah pengganti

Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menurus sertifikat pengganti karena hilang sebagai berikut:

  • Formulir pemohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa bila pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain
  • Fotokopi identitas pemohon atau kuasa, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluaraga (KK).
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum Fotokopi sertifikat (jika ada)
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Selain itu, diperlukan juga surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan, dan surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.

Seluruh surat pernyataan tersebut wajib diberi meterai. Anda juga perlu menyiapkan meterai untuk dicantumkan pada formulir pelaporan di kantor BPN.

Nantinya, petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.

Baca juga: Simak, Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Setiap Kategori Peserta

Setelah itu, kantor BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali.

Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang.

BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti. Penyelesaian sampai terbitnya sertifikat pengganti selama 40 hari kerja.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat, yang tercantum di dalam file berikut: Kontak BPN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com