KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi instansi pemerintah yang berhak mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah.
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang bisa dipakai untuk sejumlah keperluan terutama dalam hal keuangan, seperti sebagai agunan kredit di perbankan.
Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertifikat tanah, bisa melakukan pengurusan sertifikat tanah pengganti ke kantor BPN.
Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti sekitar Rp 350.000.
Biaya tersebut terdiri dari Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp 100.000 untuk biaya salinan surat ukur.
Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah pengganti?
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online
Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menurus sertifikat pengganti karena hilang sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online
Selain itu, diperlukan juga surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan, dan surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.
Seluruh surat pernyataan tersebut wajib diberi meterai. Anda juga perlu menyiapkan meterai untuk dicantumkan pada formulir pelaporan di kantor BPN.
Nantinya, petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.
Baca juga: Simak, Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Setiap Kategori Peserta
Setelah itu, kantor BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali.
Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang.
BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti. Penyelesaian sampai terbitnya sertifikat pengganti selama 40 hari kerja.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online
Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat, yang tercantum di dalam file berikut: Kontak BPN.