Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal HGU, Alasan Prabowo Bisa Kuasai Tanah Hampir 500.000 Hektar

Kompas.com - 10/01/2024, 06:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Persoalan terkait kepemilikan lahan menjadi salah satu debat panas antara Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dengan Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Dalam Debat ketiga Capres RI yang diadakan pada hari Minggu lalu, Anies Baswedan menyebut kalau Menteri Pertahanan bisa menguasai lahan mencapai 340.000 hektar. Menurut dia, hal ini jadi ironi, karena di sisi lain banyak prajurit TNI yang belum memiliki rumah tinggal.

"Pak Presiden menyampaikan, bapak punya lahan lebih dari 340 hektar (diralat jadi 340.000 hektar) sementara TNI kita, prajurit kita lebih dari separuh tidak punya rumah dinas. Itu fakta. Tidak perlu dibicarakan secara tertutup, itu kekurangan yang harus kita perbaiki," kata Anies dalam debat Capres di Istora Senayan.

Debat panas penguasaan lahan oleh Prabowo yang mencapai ratusan ribu hektar ini sebenarnya juga pernah diutarakan Jokowi saat berdebat dengan Prabowo dalam debat Capres pada Pilpres 2019 silam.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Masih dalam sesi debat itu, pernyataan Anies lalu dibantah Prabowo. Mantan Danjen Kopassus itu menyebut Anies salah menyebutkan data.

Belakangan Prabowo memberikan klarifikasi. Dalam orasinya di acara konsolidasi relawan di Riau, ia meluruskan kalau lahan yang dikuasainya bukan 340.000 hektar seperti yang dikatakan Anies, tetapi jumlahnya lebih luas, yakni nyaris 500.000 hektar.

"Saya waktu itu saksinya ada bisa dicek sama Jokowi sendiri saya menyampaikan bapak presiden saya sebelum menjadi menteri saya pengusaha, saya menguasai lahan hak guna usaha. Kemarin juga salah-salah melulu itu bukan 340.000 hektar bukan, mendekati 500.000 hektar," ungkap Prabowo.

Prabowo bilang, sebagian besar penguasaan lahan itu berbentuk Hak Guna Usaha (HGU), di mana lahan berstatus HGU, bisa dikembalikan ke negara kapan saja jika dibutuhkan.

Baca juga: Gibran Bahas Lagi Program Makan Siang Gratis Rp 450 Triliun, dari Mana Duitnya?

Ia mencontohkan, perusahaannya langsung menyerahkan sebagian tanah HGU untuk diserahkan ke negara guna dipakai sebagai proyek lumbung pangan atau food estate.

"Saya di Istana 2,5 tahun lalu saya sudah serahkan tanah itu kepada negara. Saya sampaikan ke Bapak Presiden kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan bangsa Indonesia pakai, lahan HGU saya gunakan saya siap dan kita sedang garap itu saudara-saudara sekian," tutur Prabowo.

Mengenal HGU

Sebagai informasi saja, HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.

Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Baca juga: Gibran Curhat, Banyak Orang Nyinyir Program Makan Siang Gratis Rp 400 Triliun

Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. Ada beberapa aturan yang menyertainya.

Namun, secara umum, pihak-pihak yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia atau bisa juga badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, meski kepemilikan perusahaan adalah investor asing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com