Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal HGU, Alasan Prabowo Bisa Kuasai Tanah Hampir 500.000 Hektar

Kompas.com - 10/01/2024, 06:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Persoalan terkait kepemilikan lahan menjadi salah satu debat panas antara Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dengan Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Dalam Debat ketiga Capres RI yang diadakan pada hari Minggu lalu, Anies Baswedan menyebut kalau Menteri Pertahanan bisa menguasai lahan mencapai 340.000 hektar. Menurut dia, hal ini jadi ironi, karena di sisi lain banyak prajurit TNI yang belum memiliki rumah tinggal.

"Pak Presiden menyampaikan, bapak punya lahan lebih dari 340 hektar (diralat jadi 340.000 hektar) sementara TNI kita, prajurit kita lebih dari separuh tidak punya rumah dinas. Itu fakta. Tidak perlu dibicarakan secara tertutup, itu kekurangan yang harus kita perbaiki," kata Anies dalam debat Capres di Istora Senayan.

Debat panas penguasaan lahan oleh Prabowo yang mencapai ratusan ribu hektar ini sebenarnya juga pernah diutarakan Jokowi saat berdebat dengan Prabowo dalam debat Capres pada Pilpres 2019 silam.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Masih dalam sesi debat itu, pernyataan Anies lalu dibantah Prabowo. Mantan Danjen Kopassus itu menyebut Anies salah menyebutkan data.

Belakangan Prabowo memberikan klarifikasi. Dalam orasinya di acara konsolidasi relawan di Riau, ia meluruskan kalau lahan yang dikuasainya bukan 340.000 hektar seperti yang dikatakan Anies, tetapi jumlahnya lebih luas, yakni nyaris 500.000 hektar.

"Saya waktu itu saksinya ada bisa dicek sama Jokowi sendiri saya menyampaikan bapak presiden saya sebelum menjadi menteri saya pengusaha, saya menguasai lahan hak guna usaha. Kemarin juga salah-salah melulu itu bukan 340.000 hektar bukan, mendekati 500.000 hektar," ungkap Prabowo.

Prabowo bilang, sebagian besar penguasaan lahan itu berbentuk Hak Guna Usaha (HGU), di mana lahan berstatus HGU, bisa dikembalikan ke negara kapan saja jika dibutuhkan.

Baca juga: Gibran Bahas Lagi Program Makan Siang Gratis Rp 450 Triliun, dari Mana Duitnya?

Ia mencontohkan, perusahaannya langsung menyerahkan sebagian tanah HGU untuk diserahkan ke negara guna dipakai sebagai proyek lumbung pangan atau food estate.

"Saya di Istana 2,5 tahun lalu saya sudah serahkan tanah itu kepada negara. Saya sampaikan ke Bapak Presiden kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan bangsa Indonesia pakai, lahan HGU saya gunakan saya siap dan kita sedang garap itu saudara-saudara sekian," tutur Prabowo.

Mengenal HGU

Sebagai informasi saja, HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.

Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Baca juga: Gibran Curhat, Banyak Orang Nyinyir Program Makan Siang Gratis Rp 400 Triliun

Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. Ada beberapa aturan yang menyertainya.

Namun, secara umum, pihak-pihak yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia atau bisa juga badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, meski kepemilikan perusahaan adalah investor asing.

Penyerahan tanah negara untuk diberikan dalam bentuk HGU didasarkan pada keputusan pemberian hak dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam urusan pertanahan.

Dalam Pasal 5 PP Nomor 40 Tahun 1996, juga diatur bahwa luas minimal lahan HGU adalah lima hektar. Sementara luas maksimal lahan yang diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 hektar.

Negara juga mengizinkan kepemilikan HGU di atas 25 hektar, tetapi dengan syarat seperti penggunaan tanahnya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Pemegang HGU memiliki masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Hak atas tanah HGU bisa diambil kembali oleh negara jika memenuhi salah satu kriteria antara lain berakhirnya masa pemberian dan perpanjangan HGU, tidak terpenuhinya kewajiban pemegang HGU, dilepaskan secara sukarela, tanahnya diletantarkan, atau dihapus secara hukum dalam keputusan pengadilan.

Bagi pemegang tanah HGU memiliki beberapa kewajiban yakni membayar uang pemakaian HGU ke negara.

Selain itu, pemegang HGU wajib melaksanakan salah satu usaha antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

Pemegang hak guna usaha juga wajib membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan.

Pemegang HGU juga wajib menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak, menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak kepada negara sesudah hak tersebut hapus, dan menyerahkan sertifikat.

Baca juga: Prabowo Mau Gratiskan Makan Siang dan Susu Anak Sekolah Bila Terpilih

Larangan pemegang HGU antara lain menjaminkan tanah HGU sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, di mana hak HGU bisa beralih ke pihak lain.

Tanah HGU juga terlarang untuk diserahkan penguasaannya kepada pihak lain, kecuali penyerahan yang dibolehkan dalam undang-undang seperti pembangunan kepentingan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com