Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMR Jakarta 2024 dan Seluruh Jabodetabek Terbaru

Kompas.com - 10/01/2024, 08:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan upah minimum atau UMR Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau naik Rp 165.583.

Apabila menggunakan persentase, kenaikan gaji UMR Jakarta ini sebesar 3,6 persen. Pada tahun 2024, upah minimum di ibu kota tercatat sebesar Rp 4,9 juta.

Penetapan besaran UMR Jakarta 2024 ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Kebijakan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketetapan UMR Jakarta 2024 dihitung dengan menggunakan formula sesuai dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.

Baca juga: Info Lengkap UMR Kota dan Kabupaten Sukabumi 2024

Besaran nilai gaji UMR Jakarta ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

UMR Jakarta 2024 dan seluruh Jabodetabek

Sebagai informasi saja, UMR Jakarta atau juga dikenal dengan UMK Jakarta merupakan upah minimum tertinggi di Indonesia.

Dengan kenaikan terbaru, upah minimum di ibu kota menggeser posisi Bekasi yang selama beberapa tahun menempati posisi pertama upah minimum tertinggi di Indonesia.

Baca juga: Rincian Lengkap UMR Kota dan Kabupaten Bogor 2024

Sebagai perbandingan saja, gaji UMR Jakarta 2024 ini bisa diperbandingan dengan upah minimum di daerah-daerah tetangga yang juga jadi penyangga ibu kota atau dikenal dengan Jabodetabek.

Misalnya Kota Bogor menetapkan upah minimum pada tahun 2024 sebesar Rp 4.813.988, berikutnya upah minumum Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.579.541.

Lalu upah minimum Kota Depok Rp 4.878.612, Kota Tangerang Rp 4.760.289 dan Kabupaten Tangerang Rp 4.601.988.

Berikut rincian lengkap UMK Jakarta 2024 dan daerah penyangganya (Jabodetabek):

  1. DKI Jakarta: Rp 5.067.381
  2. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
  3. Kota Bogor: Rp 4.813.988
  4. Kota Depok: Rp 4.878.612
  5. Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988
  6. Kota Tangerang: Rp 4.760.289
  7. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
  8. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
  9. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263

Baca juga: Info Lengkap UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024

Penetapan gaji UMR Jakarta

Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMR Jakarta 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemprov Jakarta, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Apabila melanggar ketentuan penetapan UMR Jakarta 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Gubernur terkait gaji UMR Jakarta 2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di Ibu Kota.

Apabila dibandingkan daerah lainnya, baik di Jawa maupun luar Jawa, UMR Jakarta 2024 relatif cukup tinggi. Namun apabila dibandingkan dengan daerah lain di Jabodetabek, antar-upah minimum relatif tidak terlalu jauh selisihnya.

Baca juga: Rincian UMR Kota Semarang 2024, Tertinggi di Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com