Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Giant Sea Wall Dibangun Tanpa Pembebasan Lahan? Ini Kata Menteri ATR

Kompas.com - 10/01/2024, 19:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan proyek Giant Sea Wall atau Tanggul Laut Raksasa di pesisir pantai utara Jawa dapat dilaksanakan tanpa pembebasan lahan jika dilakukan di tanah timbul dan tanah hasil reklamasi.

Hal ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat Seminar Nasional Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa, Melalui Pembangunan Tanggul Pantai Dan Tanggul Laut (Giant Sea Wall) di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Hadi bilang, pembangunan Giant Sea Wall dapat dilakukan langsung di kedua jenis tanah tersebut karena tanah tersebut merupakan tanah milik negara.

Baca juga: Prabowo: Giant Sea Wall Butuh Waktu Lebih dari 40 Tahun untuk Dirampungkan

"Pembangunan-pembangunan Giant Sea Wall apabila di atas tanah tersebut itu bisa langsung dilaksanakan tanpa pembebasan lahan karena itu adalah tanah milik negara," ujarnya.

Dia menjelaskan, pembangunan Giant Sea Wall telah dipayungi regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, pembangunan Giant Sea Wall dapat dilakukan dari tanah timbul akibat sedimentasi dari material sungai, danau, pantai, dan atau pulau timbul.

Adapun tanah timbul di Pulau Jawa ini terdapat di beberapa titik, seperti di Gresik, Bekasi, maupun Cilacap.

"Di Jawa ini ada tanah timbul di bekasi ada 5.000 hektare akibat sedimentasi sungai. Di Cilacap juga ada tanah timbul yang beberapa waktu lalu kami serahkan ke masyarakat dalam bentuk redistribusi tanah," ucapnya.

Baca juga: Bangun Tanggul Laut di Pesisir Jakarta, Pemerintah Butuh Anggaran Rp 164,1 Triliun

Kemudian, tanah hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, tanah pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai.

"Pembangunan Giant Sea Wall dapat dilakukan di atas tanah reklamasi ataupun tanah eksisting, baik dgn jenis hak pengelolaan atau hak atas tanah yang lainnya. Hak pengelolaan ini hak berjangka jadi bisa dibangun di atas tanah, katakanlah reklamasi karena tanah reklamasi itu adalah tanah negara yang kita berikan hak pengelolaan," tuturnya.

Hadi menyebut, jika permasalahan tata ruang dan tanah ini sudah selesai maka pembangunan Giant Sea Wall akan dengan mudah diselesaikan.

Proyek Giant Sea Wall ini akan melengkapi program rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang telah dilaksanakan pemerintah untuk menyelamatkan Pulau Jawa dari banjir rob.

Baca juga: Pemerintah Kaji Ulang Giant Sea Wall

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com