Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Bappebti Tindak Tegas Perusahaan Pialang Bermasalah

Kompas.com - 11/01/2024, 08:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menerima audiensi dari para korban pialang berjangka, di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, pada Rabu (10/1/2024).

Para pelapor menuntut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka yang merugikan pelapor berupa kompensasi ganti rugi.

Yeka menyampaikan, dari keterangan para pelapor dan pemeriksaan Ombudsman, pihaknya menemukan setidaknya tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti.

"Setidaknya ditemukan pengabaian kewajiban hukum karena tidak ada penindakan terhadap perusahaan pialang bermasalah dan hanya memberikan sanksi administratif," ujarnya usai menerima audiensi, dikutip dari siaran persnya, Kamis (11/1/2024).

"Selanjutnya, tidak kompeten serta penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi," sambung Yeka.

Baca juga: Iming-iming Keuntungan 10 Persen jadi Modus Investasi Pialang Berjangka Ilegal

Menurut Yeka tiga dugaan maladministrasi ini tengah diuji dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman. Direncanakan pada akhir Januari 2024, pihaknya akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bappebti yang berisi temuan serta tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.

Saat ini, lanjut Yeka, pihaknya sedang memproses 15 laporan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar.

"Harapannya dengan diterbitkannya 15 LHP ini ada tindakan tegas dari Bappebti. Kami menuntut ada penyidikan sehingga bisa masuk ke pidana para perusahaan pialang berjangka ini. Dugaan adanya kecurangan atau penipuan itu sudah jelas," ujar Yeka.

Baca juga: Sepanjang 2020, Bappebti Blokir 1.191 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin

 


Yeka menyayangkan sikap Bappebti yang tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka komoditi yang merugikan pelapor.

Menurut dia, semestinya Bappebti yang juga merupakan pengawas dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan perdagangan berjangka komoditi.

Bappebti juga tidak menjalankan fungsi pengawasan preventif, mengingat banyaknya nama perusahaan Pialang Berjangka yang beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman RI.

Baca juga: Jangan Mudah Tergiur, Ini Modus Pialang Berjangka Ilegal Gaet Investor

Halaman:


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com