Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RPP KESEHATAN

Punya Kontribusi Besar, Ini Potensi Kerugian Jika Pasal Tembakau pada RPP Kesehatan Disahkan

Kompas.com - 18/01/2024, 14:51 WIB
Anissa DW,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejumlah pasal yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, terutama Bagian Kedua Puluh Satu tentang Pengamanan Zat Adiktif, khususnya terkait tembakau, mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak.

Adapun bagian tersebut di antaranya memuat aturan terkait pengendalian produksi, peredaran, penjualan, impor, iklan, serta sponsorship produk tembakau dan rokok elektrik.

Sejumlah pihak menilai, apabila rancangan tersebut disahkan, dapat menyebabkan dampak negatif yang meluas, baik terhadap industri hasil tembakau (IHT) maupun sektor ekonomi yang terlibat sepanjang rantai pasok produk tembakau.

Padahal, IHT merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Sektor IHT memiliki peran besar terhadap penerimaan negara. Dari sisi ekspor, misalnya, industri pengolahan tembakau mampu menyumbang ratusan juta dollar AS untuk Tanah Air.

Baca juga: Ancaman Dampak Kerugian Negara dan PHK Massal Jika Pasal Tembakau pada RPP Kesehatan Disahkan

Kemudian, IHT juga berkontribusi sebesar Rp 218 triliun pada 2022 dan Rp 188,8 triliun pada 2021 melalui cukai hasil tembakau (CHT). Jumlah ini di luar pajak penghasilan (PPh) badan ataupun tenaga kerja industri tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak daerah.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga konstan (ADHK) dari IHT mencapai Rp 20,10 triliun pada kuartal II/2023. Nilai ini naik 2,51 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 19,6 triliun.

Selain berkontribusi pada sektor perekonomian, IHT juga memiliki peran sentral dalam penyerapan tenaga kerja.

Menurut data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sebagai industri padat karya, IHT mampu menyerap 5,98 juta pekerja pada 2019. Angka ini terdiri dari pekerja di sektor manufaktur dan distribusi yang berjumlah 4,28 juta orang serta sebanyak 1,7 juta orang di sektor perkebunan, seperti petani tembakau dan cengkih.

Berpotensi rugikan ekonomi negara dan PHK massal

Asisten Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Ekonomi, Eko Haryanto mengatakan, penetapan pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan bisa memengaruhi rantai pasok produk tembakau dari hulu hingga hilir.

“Mulai dari petani tembakau, petani cengkih, tenaga kerja industri, dan distributor ritel, baik dalam skala besar maupun mikro,” ungkap Eko seperti diberitakan Kontan.co.id, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: Mengurai Dampak pada Sektor Tembakau dan Kreatif Bila RPP Kesehatan Diketuk Palu

Dampak multiplier, kata Eko, dinilai berpotensi mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri, penurunan optimalisasi sektor hulu yang berdampak pada kesejahteraan petani, penurunan pendapatan negara, penurunan sektor industri periklanan, penurunan sektor distributor dan ritel, penurunan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tembakau, serta dampak lainnya.

“Jika dilihat di sisi hilir, banyak pelaku usaha ritel yang menggantungkan usahanya pada komoditas ini karena proporsi penjualan terbesar mereka berasal dari penjualan rokok,” paparnya.

Hal tersebut pun sejalan dengan kajian terbaru dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang dipaparkan di Jakarta beberapa waktu lalu. Kajian itu mengukur seberapa besar tenaga kerja yang terdampak akibat pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan.

Seorang petani sedang merawat tanaman tembakau di sawahKOMPAS.COM/ATMO Seorang petani sedang merawat tanaman tembakau di sawah

Pada studi tersebut, dipaparkan bahwa setidaknya akan ada penurunan tenaga kerja hingga 10,08 persen di sektor industri tembakau dan menurunnya serapan tenaga kerja di perkebunan tembakau hingga 17,16 persen.

Tak hanya itu, pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan pun berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Kajian INDEF juga mengungkapkan bahwa negara akan menanggung kerugian seratusan triliun rupiah jika pasal-pasal tembakau tersebut disahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com