JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan OJK (POJK) di sektor pasar modal, yaitu POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Selain itu ada juga POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di Pasar Modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, POJK 29/2023 dirilis untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
Baca juga: Disebut Punya Program Bantuan Pelunasan Utang Pinjol, OJK: Informasi Hoaks
POJK ini bertujuan memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali.
"Dalam praktiknya sudah dapat dilakukan, tetapi mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (19/1/2024).
Sementara itu, penerbitan POJK 30/2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten.
Ketidaksetaraan komunikasi itu muncul karena adanya Standar Audit tentang pengomunikasian hal audit utama dalam laporan auditor independen (SA 701).
Baca juga: OJK Rilis Aturan Baru untuk Emiten yang Tercatat di Lebih dari Satu Negara
Sebagai informasi, SA 701 mengatur mengenai pengomunikasian hal audit utama dalam Laporan akuntan publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.