Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tujuan Diterapkannya Aturan Bagasi Maksimal di Pesawat dan Kereta Api

Kompas.com - 29/01/2024, 13:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan viral di media sosial penumpang kereta api dan pesawat yang mengeluhkan aturan bagasi maksimal saat menggunakan dua transportasi umum tersebut.

Adapun penumpang kereta api diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram (kg) tanpa biaya alias gratis. Namun, bila bagasi melebihi 20 kg maka wajib membayar biaya tambahan sesuai ketentuan.

Sementara untuk penumpang pesawat, setiap maskapai memiliki kebijakan bagasi maksimal masing-masing.

Baca juga: Viral Video Penumpang Gagal Terbang, Simak Ketentuan Bagasi Pesawat Etihad Airways

Ilustrasi kabin kereta api ekonomi.SHUTTERSTOCK/FREDYNGAHU Ilustrasi kabin kereta api ekonomi.
Umumnya, maskapai memperbolehkan penumpang membawa bagasi maksimal 7 kg dan bila melebihi ketentuan maka penumpang wajib membayar biaya kelebihan bagasi atau opsi lain.

Lalu, apa alasan operator kereta api dan maskapai pesawat menerapkan aturan bagasi maksimal bagi penumpang?

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, aturan bagasi maksimal diberikan salah satunya untuk kenyamanan penumpang.

Pasalnya, jika ada barang bawaan penumpang yang melebihi kapasitas baik berat maupun dimensinya, tentu akan menghambat lalu lalang penumpang lain.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Bagasi di Kereta Api agar Tidak Kena Biaya Tambahan

"Intinya bagasinya itu yang dibawa jangan ganggu lalu lalang orang, jadi (bagasinya) bisa masuk ke kabin," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Selain itu, barang bawaan yang memiliki berat berlebih juga dapat mengancam keselamatan penumpang lain ketiga barang tersebut dinaikkan atau diturunkan dari tempat penyimpanan bagasi di atas kepala penumpang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com