JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan viral di media sosial penumpang kereta api dan pesawat yang mengeluhkan aturan bagasi maksimal saat menggunakan dua transportasi umum tersebut.
Adapun penumpang kereta api diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram (kg) tanpa biaya alias gratis. Namun, bila bagasi melebihi 20 kg maka wajib membayar biaya tambahan sesuai ketentuan.
Sementara untuk penumpang pesawat, setiap maskapai memiliki kebijakan bagasi maksimal masing-masing.
Baca juga: Viral Video Penumpang Gagal Terbang, Simak Ketentuan Bagasi Pesawat Etihad Airways
Lalu, apa alasan operator kereta api dan maskapai pesawat menerapkan aturan bagasi maksimal bagi penumpang?
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, aturan bagasi maksimal diberikan salah satunya untuk kenyamanan penumpang.
Pasalnya, jika ada barang bawaan penumpang yang melebihi kapasitas baik berat maupun dimensinya, tentu akan menghambat lalu lalang penumpang lain.
Baca juga: Simak Aturan Lengkap Bagasi di Kereta Api agar Tidak Kena Biaya Tambahan
"Intinya bagasinya itu yang dibawa jangan ganggu lalu lalang orang, jadi (bagasinya) bisa masuk ke kabin," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/1/2024).
Selain itu, barang bawaan yang memiliki berat berlebih juga dapat mengancam keselamatan penumpang lain ketiga barang tersebut dinaikkan atau diturunkan dari tempat penyimpanan bagasi di atas kepala penumpang.