Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tujuan Diterapkannya Aturan Bagasi Maksimal di Pesawat dan Kereta Api

Kompas.com - 29/01/2024, 13:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Ilustrasi bagasi di kabin pesawat.SHUTTERSTOCK/EAKARAT BUANOI Ilustrasi bagasi di kabin pesawat.
"Kalau berat-berat itu naikannya susah, nurunkannya bisa menimpa orang," kata dia.

Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menjelaskan, setiap kendaraan memiliki batas muatan maksimal yang bisa diangkut sehingga operator transportasi umum pasti sudah menghitung berapa barang bawaan yang boleh dibawa masing-masing penumpang agar tidak kelebihan muatan.

Baca juga: Viral Video Penumpang Kereta Mengeluh Tak Tahu Bagasi Dibatasi Maksimal 20 Kg, KAI: Bukan Aturan Baru

Kendaraan yang mengangkut muatan berlebih tentu rawan mengalami kecelakaan. Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu aturan bagasi saat akan menggunakan transportasi umum.

"Setiap kendaraan ada batas bobot muatan, mau itu pesawat, bus, kereta api, kapal laut, bahkan kendaraan pribadi," ucap Gerry kepada Kompas.com, Senin.

Secara khusus dia menjelaskan aturan bagasi di pesawat. Menurutnya, maskapai penerbangan umumnya membatasi beban barang yang dibawa oleh penumpang untuk keselamatan. 

Pasalnya, pesawat yang kelebihan muatan tidak diperbolehkan untuk lepas landas.

Baca juga: Daftar Barang yang Harus Masuk Dalam Bagasi Kabin

"Setiap penumpang dihitung berat totalnya dengan asumsi berat badan + berat bagasi tercatat + berat barang bawaan ke kabin. Melebihi dari itu, ya bayar," jelasnya.

Sementara untuk barang bawaan yang diperbolehkan dibawa ke kabin, umumnya maskapai membatasi beratnya maksimal 7 kg.

Batasan berat ini, kata dia, untuk keselamatan penumpang. Mengingat daya tampung bobot barang di kompartemen tas di atas kursi terbatas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com