Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SHID Disuspensi Usai Melonjak 315 Persen, Ini Kata BEI

Kompas.com - 29/01/2024, 17:41 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saham PT Sahid Jaya International Tbk (SHID) sudah sejak 22 Januari 2024 disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Terkait hal tersebut, BEI buka suara sebab musabab suspensi tersebut.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang mengatakan, salah satu penyebab saham SHID disuspensi adalah perilaku transaksi yang tidak biasa.

“Ya sebenarnya ini hal yang biasa ya, kalau ada perilaku transaksi yang tidak biasa dan itu terus sejak UMA, kemudian suspend, cooling down, dan pengumuman lebih lanjut,” ungkap Kristian di Main Hall BEI, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Suspensi Saham CUAN Milik Prajogo Pangestu, BEI Belum Temukan Indikasi Pelanggaran

Ketika ditanya apakah suspensi diakibatkan oleh kenaikan harga saham 315 persen, Kristian membenarkannya.

“Ya salah satunya itu,” kata dia.

Kristian mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu seluruh informasi yang didapatkan oleh emiten tersebut. Jika seluruh prosedur telah terpenuhi, suspensi saham SHID akan dibuka.

“Nanti kita lihat lah, kalau memang semua informasi sudah lengkap, secara prosedur akan dibuka,” ungkap Kristian.

Sementara itu, BEI juga akan memanggil para jajaran manajemen SHID terkait dengan upaya-upaya yang harus dilakukan perusahaan.

Kristian menjelaskan, hal ini akan ditangani oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, termasuk untuk konfirmasi dan klarifikasi.

“Kita mengklarifikasi dari tempat Pak Nyoman, termasuk juga, konfirmasi dan klarifikasi. Nanti kalau diperlukan akan bisa juga (memanggil para BOD/ Board of Director),” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam sebulan terakhir harga saham SHID melonjak 315 persen dan berakhir pada level Rp 2.700 per saham di perdagangan terakhir, pada 21 Januari 2024.

Baca juga: Investasi Saham Haram? Ini Kata BEI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com