KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan bagasi bagi para penumpang kereta api, baik kelas ekonomi, bisnis, maupun eksekutif.
Aturan mengenai dimensi, jumlah, dan berat barang bawaan penumpang kereta tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2021 dan Syarat dan Tarif Angkutan KA Penumpang pada tahun 2015.
Disadur dari laman resmi PT KAI, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta dengan berat maksimal 20 kg dan berdimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Selain itu, barang bawaan yang diperbolehkan dalam bagasi kereta setiap penumpang sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Bagi penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan tersebut, tetap bisa membawa barang ke dalam kereta penumpang, dengan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
Baca juga: Refund Tiket Kereta Api Dipotong Biaya 25 Persen, Kenapa?
Tarif atau biaya atas kelebihan berat bagasi untuk setiap kelas kereta sebagai berikut:
Pembayaran tarif atau biaya bagasi tersebut bisa dilakukan oleh penumpang saat berada di stasiun.
Wah, bener nggak sih? Yuk, cek faktanya dulu ya, lewat postingan ini! ????#KAI121 #AturanBagasi #AyoNaikKereta #KeretaApi pic.twitter.com/qn18odexpd
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) January 29, 2024
Baca juga: Cara Reschedule Tiket Kereta Api via Access by KAI
Perlu diketahui, ada beberapa jenis barang yang berukuran melebihi aturan tapi masih diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin seperti sepeda lipat atau sepeda biasa dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh, kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat alat bantu jalan.
Bagi penumpang yang membawa peralatan olahraga, peralatan musik, dan peralatan elektronik dengan ukuran melebihi aturan, dapat membeli kursi tambahan untuk menyimpan barang dengan menyesuaikan jumlah tempat duduk.
Saat melakukan reservasi, tiket tambahan untuk bagasi diisi nama penumpang dan kolom identitas diisi bagasi1, bagasi2, dan seterusnya. Bila tak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.
Baca juga: Cara Reschedule Tiket Kereta di Stasiun
Perlu dicatat, beberapa barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi saat naik kereta api antara lain:
Baca juga: Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta secara Online dan Offline
Sebagai tambahan informasi, bila di atas kereta kedapatan penumpang membawa bagasi yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, akan dikenai suplisi dengan besaran berikut:
Demikian informasi mengenai aturan bagasi bagi penumpang kereta api dan rincian biaya atas kelebihannya. Perhitungan berat bagasi tiap kelas kereta api tersebut dibulatkan ke atas pada setiap kelipatan 5 kg.
Baca juga: Cara Cek Perkiraan Tagihan Listrik lewat PLN Mobile
Baca juga: Cara Ubah Daya Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.