Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Penggunaan Koper Pintar untuk Penumpang Pesawat

Kompas.com - 30/01/2024, 13:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur penggunaan koper pintar (smart luggage) bagi penumpang pesawat untuk keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, aturan ini telah mengacu pada aturan yang berlaku secara internasional yakni regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).

Menurut dia, aturan penggunaan koper pintar ini perlu diketahui masyarakat mengingat akhir-akhir ini penggunaan koper pintar marak di Indonesia.

Baca juga: Ini Tujuan Diterapkannya Aturan Bagasi Maksimal di Pesawat dan Kereta Api

Oleh karena itu, masyarakat yang akan menggunakan pesawat disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.

"Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).

Kendati demikian sebut dia, perlu adanya kolaborasi bersama antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan selamat, aman dan nyaman," ucapnya.

Baca juga: Viral Video Penumpang Gagal Terbang, Simak Ketentuan Bagasi Pesawat Etihad Airways

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, peraturan penggunaan koper pintar bagi penumpang pesawat sebagai berikut:

  • Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 gram atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
  • Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 gram atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.
  • Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas.
  • Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Bagasi di Kereta Api agar Tidak Kena Biaya Tambahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com