JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Financial Planner Aidil Akbar Madjid menyatakan sah-sah saja jika mahasiswa memilih pinjaman online alias pinjol untuk membayar biaya kuliah.
Hal ini dia ungkapkan sekaligus untuk merespons ramainya isu di media sosial perihal adanya pilihan layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Aidil mengungkapkan, perkara berutang untuk membayar biaya kuliah atau sekolah sebenarnya sudah ada sejak lama.
Baca juga: Ramai Bayar Kuliah ITB pakai Pinjol, Bos OJK Buka Suara
Dahulu kala pernah ada pembiayaan untuk kuliah yang kemudian menyebabkan banyak kredit macet karena mahasiswa tidak membayar pinjaman utang mereka, meskipun ancaman ijazah ditahan tidak membuat mereka takut dan jera untuk mengemplang utang.
Aidil bilang, dari sisi perencanaan keuangan, pendidikan termasuk “investasi” sehingga masuk kategori yang boleh dilakukan dengan cara berutang, asalkan ada kemampuan untuk membayar kembali utangnya.
“Kemampuan membayar cicilan utang ini yang menjadi kunci penting ketika kita berhutang apapun, termasuk dalam menggunakan pinjol,” ujarnya dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
Namun yang menjadi masalahnya, lanjut dia, adalah debiturnya yakni mahasiswa yang mayoritasnya kemungkinan besar belum bekerja, tidak punya penghasilan untuk membayar cicilan.
Baca juga: Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Ini Kata Asosiasi
Jika cicilan tersebut kemudian dibantu bayarkan oleh orang tua mahasiswa maka sebenarnya konsep menggunakan pinjol bisa membantu orang tua dalam membantu membiayai uang kuliah anak-anaknya.
“Akan tetapi bila mahasiwa dituntut untuk membayar cicilan sendiri, sementara mereka tidak punya pekerjaan atau tidak punya kemampuan membayar cicilan, maka ini bisa menimbulkan masalah besar di kemudian hari,” jelas Aidil.