JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga pinjaman (TBP) pada level 4,25 persen. Ini disetujui dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (29/1/1204).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan TBP bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
“LPS mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen, 6,75 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Mojo Artho Mojokerto
Dia bilang, dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
“Nasabah dan calon nasabah penyimpan diharapkan juga memperhatikan besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku, hal ini agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” lanjut dia.
Purbaya menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.
Baca juga: LPS Siapkan Sistem Teknologi Pengawasan BPR, Diterapkan mulai 2025
Selain itu juga, untuk memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, serta untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.