Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengaduan di Sektor Jasa Keuangan, OJK Janji Bersikap Adil

Kompas.com - 01/02/2024, 18:51 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memastikan pihaknya adil dan tidak berat sebelah dalam menyikapi aduan-aduan di sektor jasa keuangan.

"OJK ini harus ada di tengah, kita enggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi tidak boleh terlalu condong juga kepada konsumen. Harus berdiri di tengah," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu, di Jakarta Kamis (1/2/2024).

Kiki mengatakan, pihaknya berupaya untuk mendorong industri jasa keuangan agar bisa maju terus dan berkembang untuk mendukung sektor ekonomi di Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi, mensejahterakan masyarakat, tapi tidak dengan mengorbankan sisi konsumennya.

Baca juga: UKT, Pinjol, dan Perlunya Sosialisasi Intensif OJK

Kiki bilang, ada kebutuhan akan penguatan infrastruktur untuk perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Jika flash back tentang bagaimana latar belakang dari kasus-kasus di sektor jasa keuangan, konsumen menjadi korban PUJK karena adanya pelanggaran market conduct atas produk atau layanan.

"Berita-berita negatif ini bisa mengikis kepercayaan konsumen," jelasnya.

"Bagaimana nasabah itu mengadu pada Bapak Presiden, berkemah di OJK, dan hampir tiap hari kita dengar debt collector melakukan kekerasan, di mana pihak perusahaan mengatakan itu dari pihak ketiga, serta banyak sekali pengaduan dari masalah leasing," tambahnya.

Dia menjelaskan, hak dan kewajiban konsumen sangat fair, di mana konsumen tidak hanya dilindungi tapi juga ditekankan bahwa mereka punya kewajiban yang harus dipenuhi ketika menjadi konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Ramai Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol, Bos OJK Buka Suara

Di sisi lain, Kiki menyoroti juga mengenai ketentuan perjanjian baku dan bagaimana OJK melindungi konsumen dari perjanjian baku yang tidak seimbang, yang memposisikan konsumen dalam posisi lemah.

"Kita perlu sesuatu tapi kita lihat perjanjian itu berat sebelah. Contohnya, merubah bunga tanpa pemberitahuan. Tapi, kalau orang butuh pasti dia tanda tangan kan? Kita melihat bagaimana perjanjian baku ini sebisa mungkin adil, baik pada konsumen dan PUJK," kata dia.

Kiki juga menekankan bahwa tingkat pengaduan yang terus meningkat jangan dipandang negatif. Karena dari situ, terjadi peningkatan transaksi, pemahaman konsumen, dan konsumen tau kemana harus mengadu jika terjadi perselisihan.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho di Mojokerto

Berdasarkan catatan OJK, masalah di sektor jasa keuangan yang diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution), sebanyak 2 juta merupakan masalah fintech, 5.000 masalah di pasar modal, dan Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 1,3 juta.

Sementara itu, data Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencatat sepanjang 2023, ada sebanyak 319.416 pelayanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan. Dari jumlah tersebut 39.000 adalah pengaduan di sektor jasa keuangan.

"Pengaduan yang sering kita terima di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, fintech, dan kalau dilihat pengaduan yang sering muncul adalah perilaku petugas penagihan," lanjut Kiki.

Adapun produk yang sering diadukan ke OJK adalah kredit multiguna, kredit tanpa agunan, kredit modal kerja, dan KPR. Acuannya mencakup, bagaimana perilaku petugas penagihan, permasalahan agunan, penolakan pelunasan dipercepat dan banyak lagi.

Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Modal Ventura

"Sementara itu, di asuransi bisa kita tebak permasalah yang sering muncul, yaitu kesulitan klaim," ujar Kiki.

Kiki mengingatkan, pada dasarnya menggunakan produk PUJK bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan. Hanya saja, masyarakat atau pengguna harus bijaksana dalam mengukur kampuannya, sehingga mengurangi terjadinya masalah di kemudian hari.

"Intinya walaupun produk itu legal kalau masyarakat menggunakannya tidak bijak besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya," ucap dia.

Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Pembelian Kembali Saham dan Audit Laporan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com