Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag akan Buka Seleksi Tenaga Pendukung Petugas Haji 2024

Kompas.com - 04/02/2024, 13:15 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan seleksi untuk tenaga pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, pendaftaran seleksi tenaga pendukung PPIH Arab Saudi akan dibuka bulan ini, awal Februari 2024.

“Kita akan segera laksanakan seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi. InsyaAllah pendaftaran akan dibuka dalam waktu dekat ini, pada awal Februari 2024,” ujar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief daam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Minggu (4/2/2024).

Baca juga: Hasil Seleksi Petugas Haji 2024 Akan Diumumkan 26 Februari

Hilman menjelaskan, tenaga pendukung PPIH Arab Saudi termasuk unsur petugas yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, yang akan bertugas di Arab Saudi.

Dituliskan bahwa tenaga pendukung terdiri atas para mahasiswa Indonesia yang kuliah pada sejumlah perguruan tinggi di negara Timur Tengah dan warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi.

“Seleksi tenaga pendukung PPIH Arab Saudi akan dilakukan secara transparan dan akutntabel. Tujuan seleksi untuk memilih para petugas yang profesional dan berkompeten,” papar Hilman.

Baca juga: Seleksi Petugas Haji 2024 Tahap I Diumumkan Hari Ini

Proses pendaftaran tenaga pendukung PPIH dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps, dengan memilih menu ‘Pendaftaran Petugas Haji’.

Menurut informasi resmi, tes tenaga pendukung petugas haji direncanakan digelar pada 20 Februari mendatang.

Terkait dengan proses seleksinya, akan menggunakan computer assisted test (CAT) dan wawancara pendalaman bidang tugas.

Dikarenakan jumlah mahasiswa di negara-negara Timur Tengah semakin banyak, maka jumlah kuota petugas dari unsur mahasiswa diusulkan untuk bisa ditambah.

Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun

Baca juga: 5 Embarkasi dengan Biaya Haji 2024 Tertinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com