Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Diproses melalui Sistem SBT

Kompas.com - 06/02/2024, 20:47 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Penanganan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) diproses secara terintegrasi oleh lima kementerian/lembaga yang tergabung dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Kelima kementerian/lembaga akan menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN secara nasional melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

Sistem Berbagi Terintegrasi adalah sistem penanganan bersama yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku bagian dari Satgas Netralitas ASN.

Hal tersebut terkait dengan kencederungan penjatuhan disiplin mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN pada musim Pemilu dan Pemilihan.

Baca juga: BKN Rilis Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024, Apa Saja?

 

BKN menilai potensi pelanggaran netralitas ASN berpeluang terjadi menjelang kontestasi politik. Hasil temuan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN soal kasus disiplin PNS yang berkaitan dengan ketentuan netralitas, marak terjadi menjelang pemilihan umum.

SBT menjadi kolaborasi pengelolaan data terintegrasi antara BKN dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai kewenangannya masing-masing.

Tujuannya memenuhi prinsip Keputusan Bersama kelima instansi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran.

"Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan K/L terkait Keputusan Bersama akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” ujar Haryomo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: PNS Tak Lapor LHKPN Bisa Terkena Sanksi Disiplin

Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) telah diluncurkan pada tanggal 21 Maret 2023. Sistem ini sudah bisa digunakan oleh PIC yang ditunjuk dari masing-masing kementerian/lembaga, untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN sesuai dengan surat Kemenpan RB Nomor: B/26/S.SM.00.01/2023.

Proses penanganan netralitas ASN melalui SBT diawali dengan Bawaslu yang melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

Hasil pengecekan diverifikasi dan divalidasi oleh KASN melalui pemberian rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi untuk menindaklanjuti ASN yang sudah terbukti melakukan pelanggaran netralitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Baca juga: Cara Cetak Kartu ASN Virtual BKN secara Online

Setelah itu, BKN memastikan sesuai tidaknya PPK Instansi melakukan penjatuhan disiplin terhadap pelanggaran netralitas ASN, melalui Integrated Discipline atau disingkat dengan I’Dis.

Apabila rekomendasi penjatuhan disiplin tak dijalankan oleh PPK instansi selama 14 hari kerja, BKN akan melakukan tindakan pengendalian mulai dari peringatan, teguran sampai dengan pemblokiran data kepegawaian.

Lebih lanjut, jika penjatuhan disiplin yang dilakukan PPK tidak sesuai, BKN dapat membatalkan Surat Keputusan atau SK yang diterbitkan PPK instansi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Baca juga: Cara Buat Kartu ASN Virtual secara Online, Klik mysapk.bkn.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com