Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2023, Ada 33 Pengguna Jasa SPPA dengan Nilai Transaksi Rp 139 Triliun

Kompas.com - 19/02/2024, 12:37 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 33 pengguna jasa (Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif) SPPA sepanjang 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp 139 triliun.

SPPA adalah sebuah platform perdagangan untuk pasar sekunder Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Indonesia. SPPA ini merupakan layanan yang diberikan BEI sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) berdasarkan amanah POJK No.8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, sebagai satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder Surat Utang Negara (SUN), pengguna jasa SPPA terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari sisi trading value serta market share.

Baca juga: Resmi Melantai di BEI, Harga Saham HYGN Melonjak 22,7 Persen

“Sampai dengan saat ini, terdapat 33 pelaku pasar EBUS Indonesia, yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA dan sepanjang tahun 2023 berhasil membukukan transaksi senilai Rp 139 triliun,” ujar Jeffrey di BEI, Senin (19/2/2023).

“Transaksi juga mengalami peningkatan sebesar 12 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. Ini didukung oleh peran SPPA yang membuat perdagangan EBUS menjadi lebih efisien,”tambahnya.

Effisien yang dimaksud adalah, karena langsung terhubung dengan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dan lebih efektif karena perdagangannya mengakomodasi mekanisme multilateral matching sampai dengan bilateral negotiation.

Baca juga: BEI Buka Opsi Reviu Indeks LQ45 Tiga Bulan Sekali

Jeffrey mengatakan, bursa berkomitmen untuk terus memastikan para pelaku perdagangan Surat Utang dan Sukuk di Indonesia dapat memperoleh manfaat yang optimal dari SPPA.

“BEI memberlakukan Perubahan Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA yang telah disesuaikan bersamaan dengan peluncuran versi baru SPPA,” jelasnya.

Jeffrey mengatakan, SPPA versi baru ini terdapat peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa.

Baca juga: BEI Sebut 25 Perusahaan Antre IPO, 6 di Antaranya Punya Aset Besar

 


Peningkatan kapabilitas SPPA juga mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counter party limit) acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA, sekaligus penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pengguna jasa SPPA.

“SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” lanjut Jeffrey.

Baca juga: 65 Perusahaan Antre Melantai di Bursa Saham, 2 di Antaranya merupakan Pinjol

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com