Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak BBM Jakarta Naik, Pengamat: Tidak Tepat untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Kompas.com - 20/02/2024, 09:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen dinilai tidak tepat untuk mengerek pendapatan daerah.

Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan, kenaikan PBBKB justru berpotensi mengerek harga bahan bakar minyak (BBM), sehingga pada akhirnya menekan daya beli masyarakat.

"Kenaikan PBBKB tidak tepat dijadikan pilihan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kalau ingin meningkatkan pendapatan jangan BBM yang jadi sasaran," kata dia, dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Wajib Pajak yang Tak Punya NPWP Tidak Akan Dikenakan Pajak Lebih dari 20 Persen, asalkan...

Lebih lanjut Ferdy menyebutkan, kebijakan yang berpotensi mengerek harga BBM itu menjadi kontradiktif dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ia menghkawatirkan adanya potensi penurunan aktivitas perekonomian atas penerapan kenaikan PBBKB dan menciptakan pergeseran pengguna non subsidi ke BBM subsidi.

"Masyarakat sudah kesulitan cari duit nanti perekonomiannya seperti apa? Seharusnya kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji meminta kepada pemerintah provinsi untuk menunda kebijakan kenaikan tarif PBBKB, sebab kebijakan tersebut belum tersosialisasikan dengan baik.

"Sosialisasi kita rasakan kurang, dan (ada) masalah sosial lainnya. Jadi kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan oleh Pemda setempat," ujar dia, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Kementerian ESDM pun telah mengambil sikap untuk berkomunikasi terkait masalah kenaikan PBBKB tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," ucapnya.

Baca juga: Tarif Baru Pajak Bahan Bakar Dinilai Bakal Pengaruhi Operasional Bisnis SPBU

Sebagai informasi, kenaikan PBBKB Pemerintah Provinsi DKI jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daearh dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024.

Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10 persen ini berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat (1).

Besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan tersebut naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5 persen.

Baca juga: Klarifikasi soal Pajak Kendaraan Naik, Luhut: Jangan Bilang Saya Orang Jahat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com