Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Jasa Keuangan Bisa Buat Perjanjian Sebelum Beri Kredit

Kompas.com - 22/02/2024, 16:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan industri dalam aturan baru tersebut adalah pasal 62 dan 64 terkait pengambilalihan atau penarikan agunan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Dalam pasal 62 misalnya, terdapat peraturan yang mewajibkan penagihan dilakukan tidak kepada pihak selain konsumen. Penagihan juga harus dilakukan pada alamat penagihan dan domisili.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Resmi Berizin OJK Lewat WhatsApp

Penagihan juga harus dilakukan di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Sedangkan dalam pasal 64, pelaku jasa keuangan harus memastikan pengambilalihan dan penarikan agunan harus terlebih dahulu diawali dengan surat peringatan kepada konsumen.

Perusahaan juga harus memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan sertifikat hipotek.

Baca juga: Pangkas Target Kredit Perbankan 2024, OJK: Itu yang Paling Masuk Akal

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo mengatakan, aturan tersebut tidak berlaku untuk debitor yang nakal atau tidak memiliki itikad baik melunasi pinjamannya.

Ia menyoroti, dalam beberapa hal tertentu debitor nakal justru lebih vokal untuk menuntut hak dan justru dapat mengganggu reputasi pelaku jasa keuangan yang bersangkutan.

"Semua sudah diatur dalam POJK tersebut. Namun apabila ternyata ada penarikan dan sebagainya, itu harus dicantumkan dalam perjanjian di awal," kata dia dalam Webinar Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22 Tahun 2023, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Lampu Hijau OJK untuk Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Ia menjelaskan, misalnya terkait dengan domisili atau tempat tinggal konsumen, pelaku jasa keuangan dapat menentukan beberapa opsi alamat dan domisili konsumen sebagai mitigasi gagal bayar kredit yang diambil.

Perjanjian awal dengan konsumen tersebut juga dapat mencakup pergeseran waktu penagihan di luar hari kerja, dalam hal ini Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sampai 20.00 malam.

Perjanjian ini dapat dilakukan kepada konsumen yang memang tidak berada di kediamannya pada hari kerja.

"Dimungkinkan, tapi dengan konsep perjanjian ya," imbuh dia.

Baca juga: Permintaan Kredit Masyarakat Meningkat, Edukasi dan Sosialisasi Keuangan Kian Mendesak

Menyitir pasal 64 POJK 22 Tahun 2023 ini, Rudy mengungkapkan, pengambilalihan atau penarikan agunan wajib dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait agunan.

Artinya, hal tersebut masih terkait dengan ketentuan lain yang ada dalam aturan penarikan agunan.

Untuk itu, Rudy berpesan, pelaku usaha jasa keuangan harus melakukan penilaian yang ketat di awal sebelum penyaluran kredit.

Harapannya, dalam proses pembayarannya nanti, tidak ditemukan debitor yang nakal atau tidak memiliki itikad baik.

"Kalau itu terjadi pasti ada risiko di belakangannya baik risiko kredit, risiko operasional, bahkan risiko reputasi," tandas dia.

Baca juga: BI: Pertumbuhan Kredit 11,83 Persen pada Januari 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com